STANDAR PELAYANAN RUANG BERSALIN

A. Persyaratan Pelayanan

Pasien Baru

  1. Umum : Kartu Identitas Diri (KTP, KTA, Kartu Keluarga SIM, Kartu Pelajar,Paspor)
  2. JKN-KIS
  • Kartu JKN-KIS
  • Kartu Identitas     Diri   (KTP,    SIM,    KTA,    Kartu Keluarga Kartu Pelajar)
  • Rujukan Fasilitas Kesehatan
  • SEP Rujukan dan Surat Rujukan yang telah mendapat Acc. dari BPJS perujuk (Rujukan antar Provinsi)

Pasien Lama

  1. Umum : Kartu Berobat
  2. JKN-KIS
  • Kartu Berobat
  • Kartu JKN-KIS

Pasien Rawat Inap

  1. Surat Pengantar/ Permintaan Rawat Inap
  2. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, KTA, Kartu
  3. Keluarga Kartu Pelajar)
  4. Untuk bayi menggunakan Kartu Identitas KTP    orang    tua    atau    surat    keterangan    dari kelurahan sedang mengurus KTP
  5. Kartu JKN-KIS
  6. Rujukan Fasilitas Kesehatan (*SEP Rujukan dan Surat Rujukan yang telah mendapat Acc. dari BPJS perujuk (Rujukan antar Provinsi))

B. Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur

PASIEN OBGYN DI IGD PONEK

Pasien Baru :

  1. Pasien dipersilakan langsung ke IGD dan dilakukan skrining awal Covid 19 pada ibu hamil dan dengan katagori imonocompromise di Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT Antigen) covid 19 bila terdapat salah satu nilai skrining memenuhi kriteria kasus suspek, Kasus Probabel, Kasus terkonfirmasi COVID19, pasien dengan gejala  respiratorik pasien langsung diarahkan ke ruang VK IGD isolasi covid-19.
  2. (Pendamping) melakukan proses pendaftaran, mengisi formulir pendaftaran dan serahkan ke loket pendaftaran dengan melengkapi persyaratan lainnya.
  3. (Petugas loket) wawancara dengan pendamping tentang data sosial, untuk mengisi data registrasi pada komputer sesuai dengan data yang dibutuhkan termasuk layanan serta jaminan yang dipakai.
  4. (Petugas loket) input data pasien ke dalam komputer.
  5. Dokter IGD melakukan Triase sebagai berikut : Menentukan kegawatdaruratan di bidang Obstetri Ginekologi (Obgin) atau Non-Obgin, Mengisi form Triage Pasien Obstetri dan Ginekologi Gawat Darurat untuk menentukan kategori triase pasien. Kategori pasien dibagi menjadi 5 yaitu kategori 1 (resusitative), kategori 2 (Emergensi), kategori 3 (urgent), kategori 4 (less urgent), dan kategori 5 (non urgent), dan Mengisi pengkajian medis
  6. Bidan melakukan asuhan kebidanan.
  7. Pasien kategori 2 dan 1 mendapatkan penanganan terlebih dahulu dari dokter umum di IGD dibantu oleh Bidan Jaga IGD Ponek katagori 3,4,5 dengan RDT non reaktif di tangani di ruang IGD Ponek dan jika Reaktif ditangani di ruang VK Isolasi Covid 19. Konsul dokter spesialis terkait bila diperlukan.
  8. Menentukan dan menghubungi DPJP.

Pasien Lama :

  1. (Pasien) dipersilakan langsung ke IGD dan dilakukan skrining awal Covid 19 pada semua pasien, dan melakukan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT Antigen) covid 19 pada ibu hamil dimana ibu hamil termasuk katagori imonocompromise bila terdapat salah satu nilai skrining memenuhi kriteria kasus suspek, Kasus Probabel, Kasus terkonfirmasi COVID19 , pasien dengan gejala respiratorik pasien langsung diarahkan ke ruang isolasi covid-19.
  2. (Pendamping) serahkan kartu berobat dan kelengkapan persyaratan lainnya ke petugas loket tanpa mengambil nomor antrian.
  3. (Petugas loket) input data pasien dan serahkan kartu berobat pasien kepada pasien / keluarga serta informasikan kepada pasien/ keluarga agar selalu membawa kartu berobat bila dating berobat kembali ke RSUD Bali Mandara.
  4. (Petugas) Bawa rekam medis pasien ke IGD.
  5. (Petugas IGD Ponek/Ruang Bersalin) lakukan proses pelayanan pasien.

PASIEN BAYI DI IGD PONEK

Pasien Baru:

  1. Pasien persilahkan langsung ke IGD untuk di periksa
  2. (Keluarga Pasien) Melakukan pendaftaran, Isi formulir pendaftaran dan serahkan ke loket pendaftaran dengan melengkapi persyaratan lainnya.
  3. (Petugas loket) Wawancara dengan keluarga pasien tentang data sosial, untuk mengisi data registrasi pada komputer sesuai dengan data yang dibutuhkan termasuk layanan serta jaminan yang dipakai.
  4. (Petugas loket) Input data pasien ke dalam komputer.
  5. DOD lakukan triage pasien,assement awal.
  6. Tentukan tempat perawatan sesuai dengan diagnosa yang sudah ditegakkan dengan kriteria : Neonatus level I, Neonatus level II, Neonatus level III. Neonatus Isolasi Covid-19.
  7. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada DPJP.
  8. Perawat berikan Asuhan Keperawatan.

Pasien Lama:

  1. (Pasien) Serahkan Kartu Berobat dan kelengkapan persyaratan lainnya ke petugas loket tanpa mengambil nomor antrean.
  2. (Petugas loket) input data pasien dan serahkan Kartu Berobat pasien kepada pasien/keluarga serta informasikan kepada pasien/keluarga agar selalu membawa Kartu Berobat bila datang berobat kembali ke RS Bali Mandara.
  3. (Petugas) Bawa rekam medis pasien ke IGD.
  4. (Petugas IGD) Lakukan proses pelayanan pasien.

PEMINDAHAN PASIEN DARI IGD KE RUANG BERSALIN/RAWAT INAP

  1. Keluarga pasien diarahkan ke bagian admission dengan membawa surat pengantar rawat inap dari petugas IGD Ponek/Ruang Bersalin.
  2. (Petugas) Memberikan penjelasan tentang isi general konsen lalu arahkan pasien/keluarga ke ruangan setelah selesai melengkapi pendaftaran rawat inap.
  3. (Petugas) Membawa set Rawat inap ke IGD Ponek/Ruang Bersalin.
  4. (Bidan/Perawat) Lakukan Pengkajian Kebidanan/Keperawatan.
  5. (Dokter) Lakukan Asesemen Awal Rawat Inap.
  6. Seluruh pasien obstetri dan ginekologi dengan hasil swab PCR negatif seluruh tindakan dilakukan di ruang bersalin lantai 2 dan jika memerlukan tindakan operasi dilakukan di ruang IBSA lantai 2.
  7. Seluruh pasien obsteri dan ginekologi, dengan hasil Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT Antigen) non reaktif di lakukan di IGD Ponek sedangkan hasil reaktif dilakukan di VK IGD Isolasi covid 19 dan jika memerlukan tindakan operasi cyto atau green code dilakukan di ruang OK IGD lantai 1.
  8. Pasien yang akan di lakukan konservatif di ruang bersalin lantai 2 akan di lakukan swab PCR covid 19 atau sesuai dengan intruksi DPJP dan pasien akan di rawat atau di observasi di ruang transit covid 19 di ruang bersalin lantai 2.
  9. Jika pasien konservatif yang menunggu hasil swab PCR covid 19 terjadi kegawatan saat pemantauan konservatif maka seluruh tindakan operasi akan di lakukan di ruang operasi IGD lantai 1 dan tindakan bersalin akan di lakukan di IGD Ponek.
  10. Jika bayi vigerous baby dilakukan rawat gabung ibu dan bayi.
  11. (Bidan/Perawat) Lakukan tindakan kebidanan/keperawatan kolaboratif dan delegatif sesuai instruksi dari DPJP.
  12. (Dokter) Buat Resume pasien dan bidan buat perencanaan pasien pulang.
  13. Penyelesaian administrasi.
  14.  Pasien Pulang.

C. Jangka waktu penyelesaian

Respon time petugas < 5 menit Respon time persiapan operasi Green Code ≤ 30 menit

D. Biaya/tarif

1. Untuk pasien umum :

  • Pergub. Bali No 63 Tahun 2023, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Bali Mandara
  • PERDA 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan            Kesehatan    dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

E. Sarana, Prasarana, Dan / Atau Fasilitas

  1. Ruang Tunggu : Kursi Tunggu
  2. Ruang Pemeriksaan : instrumen partus set dan kuret set, USG, Doppler, CTG, Bed Pasien dan Bed Ginekologi, Pasien Monitor, Fetal Maternal Monitor, Vacum set, Forcep Obstetri, Infant Warmer, Box Bayi, Troli Emergency, Kit Maternal dan Neonatal, AC, Washtafel, Toilet, BMHP dan alat kesehatan lainnya
  3. Nurse Station : Komputer dan printer, Meja dan kursi, Pesawat telpon
  4. Ruang Laktasi : AC, Pompa ASI, Sofa, Washtafel

F. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter Spesialis Obgyn Konsultan Fetomaternal dengan SPK dan RKK
  2. Dokter Spesialis Obgyn dengan SPK dan RKK
  3. Dokter Spesialis Anak dengan SPK dan RKK
  4. S1/DIII Perawat dengan SPK dan RKK
  5. DIV/DIII Kebidanan dengan SPK dan RKK

G. Jaminan Pelayanan

  1. Layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewanangan Klinis.

H. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Pelaksanaan evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

Translate »
Skip to content