Pre Operasi (Ok) Elektif

Operasi elektif adalah istilah yang digunakan untuk operasi non-darurat. Dengan kata lain, operasi ini memang diperlukan tetapi dapat ditunda. Pasien yang membutuhkan perawatan darurat tidak akan dimasukkan dalam daftar operasi elektif. Langkah pertama untuk menentukan apakah pasien membutuhkan operasi elektif atau darurat adalah melakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis. Dokter akan mengategorikan jenis operasi tergantung kebutuhan medis pasien. Operasi elektif memiliki tiga kategori sebagai berikut: kategori mendesak (waktu tunggu paling lama 30 hari), kategori semi-mendesak (waktu tunggu paling lambat 90 hari), dan kategori tidak mendesak (waktu tunggu kurang lebih 365 hari atau 1 tahun).  Tindakan pre operasi (OK) elektif di RSUD Bali Mandara dilakukan di ruang operasi dengan anastesi yang disesuaikan setelah hasil pemeriksaan dokter. Adapun prosedur pelayanan pre operasi (OK) elektif di RSUD Bali Mandara adalah sebagai berikut:

  1. Pasien melakukan reservasi pendaftaran ke poli interna atau poli bedah digestif melalui nomor pendaftaran secara online melalui website pendaftaran dengan alamat link https://pendaftaran.balimandarahospital.com atau dengan menghubungi nomor Whatsaap (chat only) 081237120596.
  2. Pasien yang sudah mendapat jadwal saat reservasi, datang ke RS sesuai jadwal tersebut dan melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran.
  3. Setelah pendaftaran pasien diarahkan menuju nurse station poliklinik untuk dilakukan skrining dan pengukuran vital signs, lalu menuju poliklinik yang dituju untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
  4. Apabila pasien memerlukan tindakan operasi elektif maka dokter DPJP mengaktifkan prosedur operasi elektif, kemudian dokter DPJP mengedukasi pasien mengenai rencana tindakan operasi.
  5. Dokter DPJP menyiapkan form pemeriksaan penunjang (jika diperlukan)
  6. Form perkiraan biaya (Cost Estimates) akan kirim ke grup whatsap.
  7. Apabila pasien tidak setuju dengan biaya tersebut, pasien diarahkan menuju prosedur pembayaran.
  8. Apabila pasien setuju, pasien dan keluarga pasien diarahkan menuju unit penunjang yang dituju (laboratorium atau radiologi).
  9. Dokter DPJP akan menentukan dimana tindakan pre operasi akan dilakukan berdasarkan kriteria di ruang rawat inap atau di poliklinik, apabila memenuhi kriteria pasien akan dikonsulkan ke anastesi dan internal lainnya.
  10. Dokter DPJP dan perawat akan memberikan edukasi dan penejelasan untuk membuat Surat Permintaan Dirawat, Surat Permintaan Penggunaan Ruang Operasi (rangkap 1), Surat Keterangan Masih Dalam Perawatan (untuk pasien dengan JKN/BPJS) dan menjelaskan Inform Consent Tindakan Operasi Elektif yang ditandatangani oleh DPJP, pasien/wali pasien, perawat, saksi dari pihak keluarga pasien
  11. Perawat menginput amprahan operasi pasien pada spreadsheet penjadwalan operasi elektif berisi : nama pasien, jadwal operasi, dan nomor telepon pasien.
  12. Pasien diberikan informasi tentang persiapan operasi H-2 dari jadwal operasi akan dihubungi untuk mengkonfirmasi ketersediaan ruang rawat. H-1 sebelum operasi untuk dirawat inap (jika tersedia ruang rawat). Waktu kedatangan pasien OK elektif dengan pre-operasi di ruangan atas pertimbangan DPJP: Pukul 09.30 – 10.00 Wita: keadaan umum pasien baik, pasien memiliki riwayat penyakit sistemik yang terkontrol dan Pukul 14.00 – 15.00 Wita: pasien yang memenuhi kriteria pasien pre- operasi di ruangan
  13. Pasien diinformasikan H-1 membawa kelengkapan seperti: Surat Pengantar OK, Surat Permintaan Dirawat, Surat Pengantar Rontgen Thorax, Kartu Berobat/Registrasi Rumah Sakit, Kartu BPJS (untuk pasien dengan jaminan JKN/BPJS), Surat Keterangan Masih Dalam Perawatan (untuk pasien dengan jaminan JKN/BPJS)
  14. Petugas akan mendaftaran pasien operasi elektif di program SIMRS pada H-1 operasi elektif
  15. Pasien yang dijadwalkan masuk rumah sakit pada hari yang sama, agar memenuhi  prosedur Rawat Inap untuk mengkonfirmasi kesiapan ruangan rawat, serta dilakukan transfer menuju ruang rawat darurat
  16. Bila pasien dijadwalkan masuk rumah sakit pada hari yang lain, diarahkan menuju kasir pembayaran.
  17. Pasien akan dihubungi terkait ketersediaan ruang rawat pada H-1 dari jadwal operasi. Bila H-2 jadwal operasi belum tersedia kamar untuk H-1 tindakan operasi, dilakukan penjadwalan ulang tindakan operasi.
  18. Pasien melakukan reservasi kembali sesuai jadwal tindakan operasi yang sudah diberikan.
  19. Pada saat hari tindakan, pasien mendaftar kembali sesuai dengan alur rawat jalan.
  20. Pada saat pasien masuk ke ruang operasi, keluarga pasien wajib menunggu pasien di ruang yang sudah disediakan dan tidak diperbolehkan masuk.
  21. Petugas dan dokter DPJP akan melakukan tindakan operasi sesuai SPO terlampir.
  22. Apabila tindakan sudah selesai maka dokter DPJP dan petugas mengobservasi pasien kurang lebih 1 jam, kemudian memindahkan pasien ke ruang pemulihan.

Translate »
Skip to content