
Sebagaimana tercantum dalam PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI.
Maka Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Memiliki Tugas, Fungsi dan Rincian Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Sebagai Berikut :
A. TUGAS
- RSBM mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
- RSBM sebagai Unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara professional dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
B. FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan.
- Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medik.
- Penyelenggaraan pelayanan medik dan kesehatan tradisional.
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik.
- Penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
- Penyelenggaraan pelayanan rujukan.
- Penyelenggaraan perencanaan dan pengembangan mutu, sistem informasi manajemen Rumah Sakit dan pelaporan, hukum, humas dan pemasaran;
- Penyelenggaraan perencanaan, pengelolaan keuangan dan akuntansi; dan
- Penyelenggaraan urusan administrasi umum, ketatausahaan, kepegawaian dan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penelitian sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
RINCIAN TUGAS
Direktur mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja dan anggaran.
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja RSBM.
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
- Memimpin dan mengelola RSBM sesuai dengan tujuan RSBM yang telah ditetapkan.
- Menetapkan kebijakan operasional RSBM.
- Menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan dan pejabat lainnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah.
- Menandatangani surat perintah membayar.
- Mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Unit yang dipimpinnya.
- Mengevaluasi, mengendalikan dan membina pelaksanaan tugas bawahan.
- Melaksanakan sistem pengendalian intern.
- Menilai hasil kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
1. Wakil Direktur Pelayanan, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kegiatan pelayanan dalam rangka penetapan kebijakan RSBM.
- Merumuskan kebijakan teknis pelayanan serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan.
- Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku kepada bawahan.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan mengawasi pelaksanaan Medical Staff by Laws dan Nursing Staff by Laws.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan mengawasi pelaksanaan regulasi di Unit layanan.
- Mengawasi, mengendalikan dan membina pelaksanaan tugas-tugas di Bidang pelayanan medik dan keperawatan.
- Mengatur mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
- Melaksanakan sistem pengendalian intern.
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur.
1). Kepala Bidang Pelayanan Medik, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- Mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bidang;
- Mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
- Memberi petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Melaksanakan penerapan mekanisme pengaturan dan pengelolaan kegiatan pelayanan medik;
- Menyusun rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, peralatan medik dan kebutuhan lainnya;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh pelayanan medik di Instalasi terkait;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan mengawasi pelaksanaan Medical Staff by Laws;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program pendidikan dan pengembangan profesi serta pelaksanaan orientasi tenaga medik baru dan pindahan;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan penerapan regulasi Bidang;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan layanan kesehatan tradisional sesuai standar yang berlaku;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahannya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wakil Direktur.
(1). Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan, Rawat Darurat dan Tindakan Medik mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun dan menyiapkan regulasi tentang standar tenaga, standar sarana prasarana sebagai pedoman dan bimbingan pelaksanaan program;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, peralatan medik, bahan dan kebutuhan lainnya sesuai dengan strategi Rumah Sakit serta prosedur dan Peraturan Perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan Instalasi rawat jalan, IGD, tindakan medik serta Instalasi terkait lainnya untuk melaksanakan pelayanan medis sesuai dengan standar pelayanan dan kode etik profesi serta kode etik Rumah Sakit;
- Memantau dan menilai pelaksanaan Medical Staff By Laws;
- Melaksanakan penyusunan prosedur pelayanan medik;
- Mengkoordinasikan Instalasi rawat jalan, IGD, Tindakan Medik serta Instalasi terkait lainnya untuk melaksanakan pengembangan dan pengendalian mutu pelayanan medik;
- Memantau, membimbing dan menilai pelaksanaan standar pelayanan medik;
- Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan pedoman pelaksanaan penerapan pengendalian mutu pelayanan medik;
- Merencanakan program pendidikan dan pengembangan profesi;
- Melaksanakan uji kompetensi dan mengorientasikan tenaga medik baru maupun pindahan;
- Memfasilitasi pelaksanaan dan pengembangan layanan kesehatan tradisional sesuai standar yang berlaku;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala Bidang.
(2). Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap, Rawat Intensif dan Rawat Khusus mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun dan menyiapkan SPO tentang standar tenaga, standar sarana prasarana sebagai pedoman dan bimbingan pelaksanaan program;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Merencanakan program pendidikan dan pengembangan profesi;
- Melaksanakan penyusunan prosedur pelayanan medik;
- Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan pedoman pelaksanaan penerapan pengendalian mutu pelayanan medik;
- Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, peralatan medik, bahan dan kebutuhan lainnya sesuai dengan strategi Rumah Sakit serta prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan Instalasi rawat inap, intensif, dan rawat khusus serta Instalasi terkait lainnya untuk melaksanakan pelayanan medik sesuai dengan standar pelayanan dan kode etik profesi serta kode etik Rumah Sakit;
- Memantau dan menilai pelaksanaan Medical Staff By Laws;
- Mengkoordinasikan Instalasi rawat inap, intensif, serta Instalasi terkait lainnya untuk melaksanakan pengembangan dan pengendalian mutu pelayanan medik;
- Memantau, membimbing dan menilai pelaksanaan standar pelayanan medik;
- Melaksanakan uji kompetensi dan mengorientasikan tenaga medik baru maupun pindahan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
2). Kepala Bidang Keperawatan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- Mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bidang;
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, peralatan keperawatan dan kebutuhan lainnya;
- Mengkoordinasikan pengaturan kegiatan pelayanan perawatan di seluruh Instalasi terkait;
- Mengkoordinasikan penyusunan regulasi pengendalian mutu pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi serta etika keperawatan;
- Mengkoordinasikan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap mutu pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi serta etika keperawatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
- Mengevaluasi hasil kerja dan laporan untuk bahan perencanaan berikutnya;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan mengawasi pelaksanaan Nursing Staff by Laws;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan layanan kesehatan tradisional sesuai standar yang berlaku;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wakil Direktur.
(1). Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rawat Darurat dan Tindakan Medik mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Mengkoordinasikan rencana dan program kerja Seksi;
- Memberikan petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan kepada bawahan;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Menyusun dan menyiapkan regulasi pelayanan keperawatan dan etika profesi pelayanan keperawatan;
- Mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi pelayanan keperawatan;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana. tenaga, peralatan keperawatan dan bahan kebutuhan lainnya;
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja, bimbingan pelayanan dan asuhan keperawatan;
- Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan pedoman pelaksanaan penerapan dan pengendalian mutu pelayanan asuhan perawatan pengembangan profesi dan etika keperawatan;
- Merencanakan program pendidikan dan pengembangan profesi keperawatan;
- Melaksanakan pengembangan mutu pelayanan dan asuhan keperawatan;
- Memantau, membimbing, dan menilai pelaksanaan pelayanan dan asuhan keperawatan;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan mengawasi pelaksanaan Nursing Staff by Laws;
- Memfasilitasi pelaksanaan dan pengembangan layanan kesehatan tradisional sesuai standar yang berlaku;
- Melaksanakan orientasi bagi tenaga perawat baru maupun pindahan;
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi bagi tenaga perawat;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
(2). Kepala Seksi Keperawatan Rawat Inap, Rawat Intensif dan Rawat Khusus, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Mengkoordinasikan rencana dan program kerja Seksi;
- Memberikan petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan kepada bawahan;
- Mengatur, mendistribusikan, dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Menyusun dan menyiapkan regulasi pelayanan keperawatan dan etika profesi pelayanan keperawatan;
- Mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi pelayanan keperawatan;
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja, bimbingan pelayanan dan asuhan keperawatan;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana. tenaga, peralatan keperawatan dan bahan kebutuhan lainnya;
- Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan regulasi penerapan dan pengendalian mutu pelayanan asuhan keperawatan pengembangan profesi dan etika keperawatan;
- Melakanakan koordinasi perencanakan program pendidikan dan pengembangan profesi keperawatan;
- Melaksanakan pengembangan mutu pelayanan dan asuhan keperawatan;
- Memantau, membimbing, dan menilai pelaksanaan pelayanan dan asuhan keperawatan;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan mengawasi pelaksanaan Nursing Staff by Laws;
- Melaksanakan orientasi bagi tenaga perawat baru maupun pindahan;
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi bagi tenaga perawat;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
2. Wakil Direktur Penunjang, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kegiatan penunjang medik dan non medik dalam rangka penetapan kebijakan RSBM;
b. merumuskan kebijakan teknis penunjang serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;
c. mengkoordinasikan semua kegiatan penunjang sesuai dengan standar yang berlaku kepada bawahan;
d. mengawasi, mengendalikan dan membina pelaksanaan tugas-tugas di Bidang Penunjang Medik dan Bidang Penunjang Non Medik;
e. mengatur mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
f. memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
g. melaksanakan sistem pengendalian intern;
h. menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur.
1). Kepala Bidang Penunjang Medik, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- Mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bidang;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan penerapan regulasi Bidang;
- Mengkoordinasikan kegiatan penunjang Laboratorium, Radiologi, Farmasi, dan Rekam Medik;
- Mengkoordinasikan penyusun rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, peralatan medis dan kebutuhan lainnya;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program pendidikan dan pengembangan profesi serta pelaksanaan orientasi tenaga medis dan pindahan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan mekanisme pengaturan, pengelolaan dan pengendalian mutu kegiatan penunjang medik;
- Mengevaluasi kegiatan hasil kerja dan laporan untuk bahan perencanaan berikutnya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wakil Direktur.
(1). Kepala Seksi Farmasi dan Rekam Medik, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun SPO tentang farmasi dan rekam medik;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Menyusun program pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengelolaan Instalasi farmasi dan rekam medik;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan pengelolaan Instalasi farmasi dan Instalasi rekam medik;
- Melaksanakan penyusun rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, peralatan medis dan kebutuhan lainnya;
- Melaksanakan penerapan mekanisme pengaturan, pengelolaan dan pengendalian mutu kegiatan Instalasi farmasi dan rekam medik;
- Memantau, membimbing dan menilai pelaksanaan program pendidikan dan pengembangan profesi serta pelaksanaan tenaga medis baru dan pindahan;
- Menyusun dan menerapkan regulasi seksi farmasi dan rekam medik;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
(2). Kepala Seksi Radiologi dan Laboratorium, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun dan melaksanakan SPO tentang radiologi dan laboratorium;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Menyusun program pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengelolaan Instalasi, radiologi dan laboratorium;
- Menyusun dan menerapkan regulasi seksi radiologi dan laboratorium;
- Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan Instalasi radiologi dan Instalasi laboratorium;
- Melaksanakan penyusun rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, peralatan medis dan kebutuhan lainnya;
- Melaksanakan penerapan mekanisme pengaturan, pengelolaan dan pengendalian mutu kegiatan Instalasi radiologi dan laboratorium;
- Memantau, membimbing dan menilai pelaksanaan program pendidikan dan pengembangan profesi serta pelaksanaan tenaga medis baru dan pindahan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
2). Kepala Bidang Penunjang Non Medik, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- Mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bidang;
- Mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis dan pengawasan kepada Kepala Seksi dan bawahan;
- Mengkoordinasikan rencana kebutuhan Instalasi;
- Mengkoordinasikan kegiatan penunjang Instalasi Gizi, CSSD, laundry, pemeliharaan Sarpras Rumah Sakit, sanitasi dan pemulasaran jenasah;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan mekanisme pengaturan, pengelolaan dan pengendalian mutu kegiatan penunjang non medic;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program pendidikan dan pengembangan profesi serta pelaksanaan orientasi tenaga medis baru dan pindahan;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan penerapan regulasi Bidang;
- Mengkoordinasikan dengan Instalasi terkait lainnya;
- Mengevaluasi kegiatan hasil kerja dan laporan untuk bahan perencanaan berikutnya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wakil Direktur.
(1). Kepala Seksi Gizi, CSSD dan Laundry, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun dan menyiapkan SPO Instalasi gizi, CSSD dan laundry;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Menyusun program pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengelolaan Instalasi Gizi dan CSSD laundry;
- Melaksanakan penyusunan dan penerapan regulasi Seksi Gizi dan CSSD laundry;
- Melaksanakan kordinasi kegiatan Instalasi Gizi dan CSSD laundry;
- Melaksanakan kordinasi pelaksanaan penerapan mekanisme pengaturan, pengelolaan dan pengendalian mutu Instalasi Gizi dan CSSD laundry;
- Memantau, membimbing dan menilai pelaksanaan program pendidikan dan pengembangan profesi serta pelaksanaan tenaga medis baru dan pindahan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
(2). Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun dan menyiapkan SPO Instalasi Pemeliharaan Sarpras Rumah Sakit, Sanitasi, dan Pemulasaran Jenazah;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Menyusun program pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengelolaan Instalasi Pemeliharaan Sarpras Rumah Sakit, Sanitasi, dan Pemulasaran Jenazah;
- Melaksanakan rencana dan kegiatan kebutuhan pada Instalasi Pemeliharaan Sarpras Rumah Sakit, Sanitasi, dan Pemulasaran Jenazah;
- Melaksanakan pengawasan terhadap Instalasi Pemeliharaan Sarpras Rumah Sakit, Sanitasi, dan Pemulasaran Jenazah;
- Melaksanakan penerapan mekanisme pengaturan pengelolaan dan pengendalian mutu kegiatan Instalasi Pemeliharaan Sarpras Rumah Sakit, Sanitasi, dan Pemulasaran Jenazah;
- Memantau, membimbing dan menilai pelaksanaan program pendidikan dan pengembangan profesi serta pelaksanaan tenaga medis baru dan pindahan;
- Melaksanakan penyusunan dan penerapan regulasi Seksi Sarpras;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
3. Wakil Direktur Administrasi Sumber Daya, Pendidikan dan Penelitian, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Rumah Sakit;
- Merumuskan kebijakan umum Rumah Sakit serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;
- Mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan penyusunan rencana dan program kegiatan Bagian Perencanaan dan Pengembangan, Bagian Keuangan dan Aset, Bagian Administrasi Umum, Pendidikan dan Penelitian.
- Mengkoordinasikan penyusunan program kegiatan perencanaan strategis (RENSTRA) serta profil Rumah Sakit dan laporan tahunan Rumah Sakit;
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban kinerja Rumah Sakit;
- Mengkoordinasikan penyusunan Tata Kelola Rumah Sakit dan Hospital by laws;
- Mengkoordinasikan Instalasi pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, dan bahan kebutuhan lainnya;
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada bawahan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur.
1). Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian;
- Mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bagian;
- Mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis (RENSTRA), Rencana Strategi Bisnis (RSB), Rencana Biaya Anggaran (RBA), program dan kegiatan Rumah Sakit;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana pengadaan peralatan dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit;
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan tahunan, profil Rumah Sakit serta pertanggungjawaban kinerja atau Laporan Kinerja (LAKIP) Rumah Sakit;
- Melakukan koordinasi untuk pengembangan Rumah Sakit antara lain, jenis pelayanan dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan pelaporan;
- Melakukan koordinasi untuk pengembangan mutu Rumah Sakit antara lain, akreditasi dan Citra Pelayanan Prima;
- Mengkoordinasikan penghimpunan Peraturan Perundang-undangan, dan kebijakan, dalam rangka penyusunan kerjasama dan kemitraan dengan pihak pemerintah, swasta atau lembaga lainnya;
- Mengkoordinasikan hubungan masyarakat dan layanan informasi;
- Mengkoordinasikan kegiatan promosi kesehatan Rumah Sakit;
- Mengkoordinasikan penanganan pengaduan dan keluhan pelanggan, publikasi dan dokumentasi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemasaran;
- Mengevaluasi kegiatan hasil kerja dan laporan untuk bahan perencanaan berikutnya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wakil Direktur.
(1). Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengembangan Mutu, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- Menyusun dan menyiapkan SPO tentang perencanaan dan pengembangan Rumah Sakit;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Menyusun rencana program, rencana strategis Rumah Sakit dan Rencana Bisnis Anggaran;
- Menyusun penetapan kinerja Rumah Sakit;
- Menyusun rencana pengadaan peralatan dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit;
- Menyusun kegiatan perencanaan dan pengembangan Rumah Sakit;
- Menyusun dan merencanakan pengembangan mutu Rumah Sakit antara lain akreditasi, Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Citra Pelayanan Prima;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di Rumah Sakit;
- Melaksanakan koordinasi Komite PMKP, Komite PPI dan Komite K3RS;
- Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan pedoman pelaksanaan penerapan pengendalian mutu Rumah Sakit;
- Menyusun dan mengawasi pelaksanaan mutu pelayanan Rumah Sakit;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
(2). Kepala Sub Bagian Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Pelaporan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- Menyusun SPO Sistem Informasi dan Pelaporan;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Melaksanakan pengumpulan data, analisa data, penyajian dan pelaporan Rumah Sakit;
- Menyusun Profil, Laporan Kinerja Rumah Sakit;
- Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
- Mengkoordinasikan kegiatan kepada semua Unit dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan Sistem Informasi dan Pelaporan;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
(3). Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Pemasaran, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- Menyusun SPO terkait Hukum, Humas dan Pemasaran;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Melaksanakan penghimpunan Peraturan Perundang-undangan, dan kebijakan, dalam rangka penyusunan kerjasama dan kemitraan dengan pihak pemerintah, swasta atau lembaga lainnya;
- Menyusun dan meneliti rancangan produk hukum;
- Melaksanakan urusan kehumasan dan layanan informasi;
- Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Rumah Sakit lain, instansi, perusahaan penyelenggara asuransi kesehatan dan lembaga lainnya dan atau perorangan dalam rangka memajukan pelayanan Rumah Sakit;
- Melaksanakan penanganan pengaduan dan keluhan pelanggan, publikasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan kegiatan promosi kesehatan Rumah Sakit;
- Melaksanakan kegiatan pemasaran;
- Melaksanakan pemasaran sosial terhadap pelayanan Rumah Sakit melalui media cetak maupun elektronik;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan hukum, humas dan pemasaran;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
2). Kepala Bagian Keuangan dan Aset, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian;
- Mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bagian;
- Mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian;
- Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan;
- Menyusun rencana anggaran biaya langsung dan tak langsung;
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pendapatan dan belanja;
- Mengkoordinasikan penyusunan retribusi pelayanan, remunerasi/jasa pelayanan dan Unit cost;
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Rumah Sakit;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan tata usaha keuangan sesuai dengan Ketentuan Peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan penatausahaan barang milik daerah;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wakil Direktur.
(1). Kepala Sub Bagian Pendapatan, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- Menyusun SPO pendapatan;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan;
- Menyusun anggaran pendapatan Rumah Sakit dan melakukan evaluasi perkembangan pendapatan Rumah Sakit;
- Menerima dan membukukan pendapatan fungsional Rumah Sakit dan melakukan penyetoran kepada bank, serta menyimpan jika bank tutup;
- Memverifikasi setoran penerimaan dari kasir penerima dengan rekening bank dan membuat buku kas penerimaan;
- Menyusun retribusi pelayanan dan remunerasi/jasa pelayanan serta Unit cost;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
(2). Kepala Sub Bagian Perbendaharaan, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- Menyusun SPO perbendaharaan;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Melaksanakan tugas penyusunan anggaran belanja Rumah Sakit baik anggaran langsung maupun anggaran tidak langsung;
- Melaksanakan pembayaran keuangan yang bersumber dari anggaran langsung dan tidak langsung sesuai dengan anggaran, otorisasi, verifikasi, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan;
- Melaksanakan pembayaran atas tagihan lainnya yang bersumber dari anggaran belanja Rumah Sakit sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
- Melakukan pembayaran gaji, honor, insentif dan jasa pelayanan di lingkungan Rumah Sakit;
- Membuat laporan keuangan yang dibutuhkan pihak internal maupun eksternal;
- Melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap jurnal umum dan buku kas pengeluaran;
- Mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menganalisa data-data keuangan sehingga menjadi informasi yang akurat;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai seluruh pengeluaran keuangan Rumah Sakit yang dituangkan dalam administrasi akuntansi;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang dituaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
(3). Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Aset, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- Menyusun SPO akuntansi dan aset;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Melaksanakan kegiatan pencatatan semua transaksi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban sebagai dasar penyusunan neraca dan laporan operasional;
- Melaksanakan kegiatan pencatatan semua transaksi pendapatan dan belanja sebagai dasar penyusunan laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas;
- Melakukan penyusunan laporan keuangan triwulanan, semesteran dan tahunan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Melakukan pengkajian penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dan sistem pelaporan keuangan Rumah Sakit;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan laporan keuangan secara periodik;
- Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan pengelolaan keuangan;
- Membuat laporan neraca, aktivitas rekening koran (R/K), laporan arus kas dan realisasi anggaran serta catatan atas laporan keuangan dan laporan kinerja keuangan;
- Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah (aset);
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
3). Kepala Bagian Administrasi Umum, Pendidikan dan Penelitian mempunya tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian;
- Mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bagian;
- Mengkoordinasikan pekerjaan pada Kepala Sub Bagian;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian;
- Mengkoordinasikan penatausahaan, kearsipan dan rumah tangga;
- Mengkoordinasikan penataan organisasi Rumah Sakit;
- Mengkoordinasikan pengawasan terhadap kebersihan, kenyamanan dan keamanan Rumah Sakit;
- Mengkoordinasikan kegiatan protokoler;
- Mengkoordinasikan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian;
- Mengkoordinasikan kegiatan diklat, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wakil Direktur.
(1). Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- Menyusun SPO ketatausahaan;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Melakukan analisa, evaluasi dan pelaporan kegiatan tata usaha dan rumah tangga;
- Melaksanakan kegiatan administrasi surat-menyurat, tata naskah dan kearsipan;
- Memelihara kenyamanan, keamanan, ketertiban, kebersihan Rumah Sakit;
- Menyelenggarakan urusan keprotokolan Rumah Sakit;
- Menyelenggarakan kegiatan upacara bendera baik kedinasan maupun kenegaraan atau nasional;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
(2). Kepala Sub Bagian Kepegawaian, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- Menyusun SPO tentang administrasi kepegawaian;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Membuat buku penjagaan pegawai;
- Menyiapkan bahan usul kepangkatan, pembinaan, pemberhentian, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, kartu pegawai, jaminan kesehatan, taspen;
- Membuat konsep usul pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, mutasi, kenaikan pangkat termasuk kenaikan pangkat melalui angka kredit Jabatan Fungsional, gaji berkala, cuti, penghargaan dan usul lainnya;
- Menyusun dan menganalisa kebutuhan pegawai;
- Membuat rekapitulasi absensi pegawai;
- Membuat, menghimpun dan memelihara daftar urut kepangkatan;
- Menyiapkan blanko-blanko kepegawaian;
- Menyiapkan rekapitulasi prosedur kepegawaian secara periodik;
- Menata dan menyimpan berkas kepegawaian;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
(3). Kepala Sub Bagian Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program kerja Sub Bagian;
- Menyusun SPO tentang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Sumber Daya Manusia;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Menyusun rencana kebutuhan pengembangan pendidikan, pelatihan dan penelitian;
- Mengembangkan dan meningkatkan mutu sumber daya manusia di Rumah Sakit melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan setiap tahun;
- Melaksanakan peraturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penelitian;
- Melakukan koordinasikan dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di Bidang-Bidang yang ada dalam menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan dan penelitian;
- Menyiapkan sarana yang dibutuhkan setiap program pendidikan, pelatihan dan penelitian;
- Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia;
- Melakukan analisa, evaluasi, dan pelaporan atas kegiatan pengembangan sumber daya manusia;
- Melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan;
- Melaksanakan survey penelitian untuk peningkatan mutu pelayanan;
- Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pendidikan dan penelitian;
- Menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan penelitian;
- Mengarsipkan setiap berkas kegiatan yang telah dilaksanakan;
- Melaksanakan sistim pengendalian intern;
- Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
