PENGELOLAAN KONSULTASI DAN PENGADUAN PUBLIK

Berikut Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat badan publik Maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada RSUD Bali Mandara dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi https://www.lapor.go.id/ dengan mengisi formulir pelaporan. Pengaduan akan diterima oleh Admin Gubernur yang selanjutnya diteruskan ke Admin Dinas Kesehatan Provinsi Bali, lalu diteruskan kepada RSUD Bali Mandara yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial RSUD Bali Mandata (Instagram, Facebook, Tiktok, Youtube), diterima oleh Humas RSUD Bali Mandara yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Direktur RSUD Bali Mandara sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email RSUD Bali Mandara rsud.balimandara@gmail.com diterima oleh petugas Humas selanjutnya diteruskan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Direktur RSUD Bali Mandara sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Whatsapp atau SMS Center RSUD Bali Mandara 081-239-418-601, diterima oleh Customer Service RSUD Bali Mandara selanjutnya diteruskan ke Admin Penanganan Komplain yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Eselon III dan Direktur RSUD Bali Mandara sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

TREN PENGADUAN

Translate »
Skip to content