Tindakan Bronkoskopi

Bronkoskopi merupakan pemeriksaan visual jalan nasas atau saluran pernafasan paru yang disebut bronkus bronkoskopi. Alat tersebut berupa tabung tipis yang bisa masuk melalui hidung atau mulut, melewati tenggorokan sampai masuk ke paru-paru. Tindakan ini di RSUD Bali Mandara dilakukan oleh dokter spesialis penyakit paru-paru. Seseorang akan dilakukan pemeriksaan ini untuk kasus gangguan pernafasan seperti mengalami batuk terus-menerus, infeksi atau kondisi lain yang tidak bisa terdeteksi melalui tes pencitraan atau tes lainnya. Dalam pemeriksaan bronkoskopi, dokter dapat mengambil sampel jaringan dari area yang mencurigakan di saluran napas. Sampel ini kemudian akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk memastikan apakah pasien perlu tindakan ini, dipastikan melalui pemeriksaan dokter spesialis paru di poliklinik, jika ada indikasi maka pasien akan dijdwalkan untuk rawat inap untuk melakukan Tindakan bronkoskopi. Adapun prosedur pelayanan Bronkoskopi di RSUD Bali Mandara adalah sebagai berikut:

  1. Pasien melakukan reservasi pendaftaran ke poli paru  melalui nomer pendaftaran secara online melalui website pendaftaran dengan alamat link https://pendaftaran.balimandarahospital.com atau dengan menghubungi nomor Whatsaap (chat only) 081237120596.
  2. Pasien yang sudah mendapat jadwal pada saat reservasi datang ke RS sesuai jadwal tersebut dan melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran.
  3. Setelah pendaftaran pasien diarahkan menuju ke nurse station poliklinik untuk dilakukan skrining dan pengukuran vital signs, lalu menuju poli paru untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis paru.
  4. Apabila pasien akan dilakukan rencana tindakan bronkoskopi di ruang bronkoskopi maka perawat dan dokter akan memberikan edukasi kepada pasien
  5. Untuk pasien dengan pembiayaan umum, perawat mengarahkan pasien ke admission untuk menanyakan estimasi pembayaran (jika diperlukan) untuk menanyakan informasi pembayaran dan estimasi biaya yang diperlukan untuk tindakan dan biaya rawat serta tindakan bronkoskopi yang dilakukan
  6. Bila pasien setuju tindakan bronkoskopi yang akan dilakukan, maka dokter spesialis paru akan menjadwalkan pasien untuk dilakukan bronkoskopi. Bila tindakan yang dilakukan lokal anestesi, maka semua Tindakan merupakan tanggung jawab dokter spesialis paru.
  7. Jika diperlukan anestesi umum maka dokter Paru akan mengkonsulkan ke poli jantung dan poli anestesi wajib membawa hasil penunjang (laboratorium, foto thorax, dan CT scan).
  8. Apabila hasil memenuhi syarat, dokter spesialis paru akan membuatkan surat pengantar rawat inap dan surat keterangan masih dalam perawatan (untuk pasien dengan JKN/ BPJS).
  9. Perawat akan memesankan kamar rawat inap untuk pasien dan pasien setelah ke bagian kasir diperkenankan pulang dan datang sesuai jadwal yang diberikan.
  10. Pada H-1 sebelum tindakan bronkoskopi, pasien datang kembali ke RS menuju kebagian admission. Admision akan memfasilitasi kamar rawat inap pasien. Pasien akan dilakukan pengecekan faal paru dan EKG. Pasien membawa hasil swab PCR negatif maksimal H-5 dari tanggal Tindakan.
  11. Dokter sebelum tindakan melakukan visite di ruang rawat inap dan memberikan KIE agar pasien puasa 6-8 jam sebelum tindakan dimulai.
  12. Pada Hari H tindakan, dokter spesialis paru melakukan tindakan bronkoskopi di ruang bronkoskopi sesuai SPO.
  13. Habis tindakan pasien dipindah ke ruang Recovery Room (RR) dan diobservasi selama kurang lebih 2 jam, menunggu keadaan pasien stabil. Setelah stabil pasien akan dibawa kembali ke ruang rawat inap untuk perawatan selanjutnya.
  14. Pasien akan dipulangkan dari rawat inap sesuai prosedur pemulangan pasien.

Translate »
Skip to content