BERIKUT MERUPAKAN STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA
A. Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar / Permintaan Rawat Inap
- Kartu Identitas Diri (KTP, KK, KTA, Passport, KITAS)
- Kartu Identitas Berobat (KIB)
- Kartu BPJS – KIS
- Rujukan Fasilitas Kesehatan
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas Pendaftaran :Pasien yang berobat ke IGD atau poliklinik akan diberikan no rekam medis dan status medis baik untuk pasien baru maupun pasien lama yang sudah pernah berobat ke RSUD Bali Mandara. Pasien ruang rawat inap berasal dari IGD dan poliklinik. Setelah dokter DPJP memutuskan untuk merawat pasien di ruang perawatan, pasien/ keluarga penanggung jawab pasien menandatangani surat persetujuan rawat inap dan pasien diantar oleh perawat IGD atau poli ke admission.
- Petugas Admission : Pasien IGD maupun poliklinik yang akan dirawat, dibuatkan surat pengantar oleh dokter, penanggung jawab / keluarga pasien dianjurkan ke bagian admission untuk mendaftar dan memilih kamar perawatan.
- Petugas Ruang Rawat Inap : Setelah mendapakan kamar perawatan, pasien dipersiapkan untuk rawat inap setelah semua pesiapan selesai perawat IGD /poiklinik pasien diantar ke ruang perawatan dengan terlebih dahulu menghubungi untuk memasikan kesiapan kamar perawatan. Perawat ruangan melakukan orientasi pasien dan ruangan. Perawat melakukan tindakan keperawatan, kolaboratif dan delegatif sesuai intruksi dari dokter. Dokter melakukan asesemen awal dalam waktu kurang dari 24 jam membuat resume pasien dan perawat buat perencanaan pasien pulang.
- Prosedur Pemulangan Pasien (Discharge Planning) : Pasien rawat inap yang keluar rumah sakit setelah perawatan, diberikan advis pengobatan dirumah oleh dokter yang merawat, perawat rawat inap akan memberikan advis sesuai prosedur pemulangan pasien (Discharge Planning).
- Rujuk : Pasien rawat inap yang yang memerlukan rujukan ke rumah sakit yang lebih lengkap fasilitas dan pelayanannya atau pasien rawat inap ang memerlukan rujukan pemeriksaan penunjang ke rumah sakit lain, dokter penangung jawab pelayanan (DPJP) dokter membuat surat pengantar rujukan, serta dokter MOD terlebih dahulu menghubungi rumah sakit rujukan menyampaikan tentang keadaan umum pasien. Bila tempat telah tersedia di rumah sakit rujukan dan telah mendapatkan persetujuan dari rumah sakit rujukan, perawat /dengan pendamping dokter akan mengantar pasien ke rumah sakit rujukan.
- Pasien rawat inap yang meninggal di ruang perawatan, dokter DPJP membuat surat keterangan meninggal, selanjutnya jenasah dipindahkan/ diserah terimakan di ruang jenasah dengan bagian ruang pemulasaran jenasah.
- Pelayanan Ruang IsolasI : Pasien rawat inap yang memerlukan perawatan isolasi akan diantar ke ruang isolasi oleh IGD ataupun poliklinik melalui jalur khusus isolasi. Perawat dan dokter melakukan tindakan ke pasien menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan kebutuhan. Tata laksana pasien di ruang isolasi dilakukan berdasarkan Pedoman yang berlaku.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu kontak pertama dengan PPA (Perawat) 1 jam
D. Biaya/ Tarif
- Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara.
- Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
E. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
- Ruang Isolasi Jepun
8 kamar perawatan dengan 4 bed + AC + 2 kamar toilet. 1 ruang isolasi dengan 1 bed + AC + 1 toilet. 1 ruang hemodialisa covid dengan 1 bed + AC + 1 toilet. 32 nurse call, 26 lemari kabinet pasien, oksigen sentral.
2. Ruang Isolasi Sandat
12 kamar perawatan dengan 3 bed + AC + toilet. 1 kamar perawatan dengan 1 bed + AC + toilet ruang isolasi, nurse call, 33 lemari kabinet pasien, oksigen sentral.
3. Ruang Isolasi Cempaka
19 kamar perawatan dengan 1 bed + AC + TV + toilet. 41 nurse call, 19 lemari kabinet pasien, oksigen sentral.
4. Ruang VIP Kasuari
20 kamar perawatan + 1 ruang isolasi, terdiri dari 21 kamar mandi pasien, 21 nurse call, 21 lemari kabinet pasien, oksigen sentral.
5. Ruang VVIP Merak
10 kamar perawatan + 1 ruang isolasi, terdiri dari 11 kamar mandi pasien, 11 nurse call, 11 lemari kabinet pasien, oksigen sentral.
6. VVIP SUITE Cendrawasih
6 kamar perawatan, terdiri dari 6 kamar mandi pasien, 6 nurse call, 6 lemari kabinet pasien, oksigen sentral, 6 kamar tamu penunggu pasien beserta 6 kitchen set.
F. Kompetensi Pelaksana
- Dokter Spesialis dengan SPK dan RKK
- Perawat dan bidan dengan SPK dan RKK
G. Pengawasan Internal
- Supervisi Kepala Unit
- Supervisi atasan langsung
H. Jumlah Pelaksana
Kepala ruangan 4 orang, Wakil kepala ruangan 4 orang, Inventaris ruangan 4 orang, Perawat primer 19 orang, Perawat asosiet 96 orang, Bidan pelaksana 16 orang
I. Jaminan Pelayanan
- Layanan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
- Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis.
J. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan.