A. Persyaratan Pelayanan
- Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
- Kartu Identitas Berobat (KIB)
- Kartu JKN-KIS
- Rujukan Fasilitas Kesehatan
B. Sistem, mekanisme, dan prosedur
Layanan Rawat Jalan
- Security menghampiri pasien/keluarga pasien rentan dan mengimplementasikan 5S (Salam, Senyum, Sapa, Sopan, Santun) dan memberi bantuan kepada pasien untuk mendapatkan alat bantu sesuai kebutuhan pasien
- Petugas security meminta kartu identitas sebagai jaminan peminjaman alat bantu pasien selama di RS
- Petugas security menanyakan ke pasien tujuan berobatnya dan mengarahkan ke tempat customer service sebagai pemandu kelompok rentan dan disabilitas. Jika pasien datang sendiri tanpa didampingi keluarga maka petugas security yang membantu mengantarkan ke tempat customer service.
- Petugas customer service memfasilitasi pendaftaran pasien di loket pendaftaran kelompok rentan dan mengarahkan menunggu di kursi prioritas.
- Petugas customer service membantu mengarahkan pasien yang sudah selesai melakukan pendaftaran ke poli tujuan. Apabila pasien datang sendiri maka diantar oleh petugas customer service sampai ke nurse station
- Perawat Nurse Station memberikan prioritas pelayanan untuk pasien kelompok rentan untuk dilakukan kajian awal. Perawat Nurse Station mengarahkan pasien ke poli tujuannya. Apabila pasien datang sendiri maka diantar oleh petugas nurse station sampai ke poli tujuan
- Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien dengan melakukan komunikasi dengan pasien sesuai dengan kemampuan pasien dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di rumah sakit.
- Pasien yang sudah diperiksa dokter diarahkan ke bagian farmasi untuk mengambil obat dan menyelesaikan administrasi. Apabila pasien datang sendiri maka perawat menelpon custumer service untuk mengantarkan pasien ke bagian farmasi.
- Petugas farmasi dan administrasi memberikan prioritas layanan pada pasien kelompok rentan.
- Petugas farmasi memberikan informasi pemberian obat dengan melakukan komunikasi dengan pasien sesuai dengan kemampuan pasien dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di rumah sakit.
- Petugas administrasi mengarahkan pasien ke ruang parkir dengan berkoordinasi dengan customer service atau petugas security.
Layanan Pasien Rawat Inap
- Pasien kelompok rentan yang sudah dinyatakan rawat inap dilakukan perawatan sesuai dengan kebutuhan pasien.
- Pertugas rawat inap melakukan pengkajian terhadap kebutuhan pasien untuk menentukan kebutuhan untuk mendapat pendampingan Manajer Pelayanan Pasien (MPP).
- Petugas rawat inap menghubungi Manajer Pelayanan Pasien (MPP) untuk menyampaikan ada pasien kelompok rentan yang perlu difasilitasi.
- MPP membantu memfasilitasi kebutuhan pasien kelompok rentan selama mendapatkan perawatan di rumah sakit.
- MPP bersama perawat ruangan membuat perencanaan kebutuhan kelanjutan perawatan di rumah pasien ketika sudah diijinkan pulang dari RS.
- Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) berkoordinasi dengan MPP ketika ingin memulangkan pasien untuk memastikan sudah direncanakan keberlanjutan pelayanan sampai dirumah.
- Perawat ruangan menelpon security untuk membantu mengatur kendaraan yang dipakai mengantar pasien pulang dan diposisikan ditempat yang mudah diakses oleh pasien.
- Security menginformasikan kepada perawat ruangan bahwa kendaraan untuk pengantaran pasien pulang sudah siap diposisi penjemputan.
- Perawat ruangan mengantarkan pasien menuju kendaraan.
- Security dan Perawat memastikan posisi duduknya pasien di kendaraan sudah sesuai dengan sakit yang dialami pasien.
- MPP menelpon keluarga pasien untuk memastikan pasien sudah sampai dirumah dan memastikan kembali keberlanjutan layanan.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu sampai di Ruang Penerimaan poliklinik 60 menit dan Waktu kontak pertama dengan PPA ( Perawat) 1 jam
D. Biaya/Tarif
- Untuk pasien umum:
- Pergub. Bali No 63 Tahun 2023, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Bali Mandara
- PERDA 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
E. Produk pelayanan
- Layanan Rawat Jalan
- Rawat Inap
F. Sarana, Prasarana, dan /atau Fasilitas Kelompok Rentan
- Ruang Tunggu prioritas : sofa, kursi tunggu, koran, buku bacaan, air minum.
- Ruang Pemeriksaan Poliklinik : AC, meja, kursi, bed, alat kesehatan, komputer, pesawat telpon.
- Alat bantu jalan : kursi roda, walker, tongkat
- Jalur landai
- Parkir khusus
- Toilet khusus
- Guiding block
- Pegangan rambat
- Kursi tunggu prioritas
- Loket khusus
- Area bermain anak
- Pojok laktasi
- Alat bantu tuna netra
- Alat bantu tuna rungu
G. Kompetensi Pelaksana
- Dokter Spesialis dengan SPK dan RKK.
- Dokter Umum dengan SPK dan RKK.
- Dokter Gigi dengan SPK dan RKK.
- Psikologi Klinis dengan SPK dan RKK.
- Perawat dengan SPK dan RKK.
- Bidan dengan SPK dan RKK.
- Perawat Gigi dengan SPK dan RKK.
- Ahli Gizi dengan SPK dan RKK.
- Terapi Wicara dengan SPK dan RKK.
- Ooterapis dengan SPK dan RKK.
- Petugas Administrasi dengan SPK dan RKK
- Petugas MPP dengan SPK dan RKK
- Petugas Farmasi dengan SPK dan RKK
H. Pengawasan Internal
- Supervisi Kepala Instalasi
- Supervisi Kepala Sub Instalasi
- Supervisi atasan langsung
I. Jumlah Pelaksana
- Dokter Spesialis : 56 orang
- Dokter Umum : 40 orang
- Dokter Gigi : 8 orang
- Psikologi Klinis : 2 orang
- Ners : 11 orang
- DIII Perawat : 19 orang
- DIII Kebidanan : 11 orang
- DIV Kebidanan : 1 orang
- Perawat Gigi : 7 orang
- Ahli Gizi : 1 orang
- Terapi Wicara : 1 orang
- Fisioterapi : 10 Orang
- Petugas MPP : 1 orang
- Petugas Administrasi : 1 orang
J. Jaminan Pelayanan
- Layanan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
- Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis
K. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan.
- Petugas yang memberi pelayanan memiliki SIP, SIK.
L. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.