Berikut merupakan STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM PATOLOGI KLINIK di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA
A. Persyaratan Pelayanan
- Form Permintaan Laboratorium
- Kartu Identitas Berobat (KIB)
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien Rawat Inap/OK IBSA
- Petugas mengambil formulir pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi sesuai dengan permintaan dokter dan spesimen (berupa cairan atau jaringan) yang sudah diambil di kamar operasi untuk dilakukan registrasi di laboratorium Patologi Anatomi.
- Petugas laboratorium melakukan identifikasi pasien sebelum spesimen diterima.
- Spesimen pasien diterima apabila data pasien dan spesimen sudah lengkap.
- Petugas laboratorium memberi label pada spesimen yang telah diterima.
- Petugas Laboratorium menginput biaya pemeriksaan laboratorium.
- Bila pemeriksaan akan dilakukan di luar rumah sakit, petugas menginformasikan kepada pasien bahwa pemeriksaan dilakukan pada laboratorium rujukan yang telah ditunjuk dan menginformasikan biaya apabila ada biaya tambahan.
- Khusus untuk Imprint dan Frozen Section dan permintaan cito, petugas segera melakukan pemeriksaan.
- Setelah selesai prosessing, specimen didiagnosis oleh dokter spesialis Patologi Anatomi.
- Pasien Rawat Jalan Dan Atas Permintaan Sendiri
- Pasien datang dengan formulir pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi sesuai dengan permintaan dokter dan spesimen (berupa cairan atau jaringan) yang sudah diambil di poliklinik ke bagian registrasi laboratorium Patologi Anatomi.
- Pasien Atas Permintaan Sendiri (APS) datang dengan formulir pemeriksaan laboratorium ke bagian registrasi.
- Petugas laboratorium melakukan identifikasi pasien sebelum spesimen diterima.
- Spesimen pasien diterima apabila data pasien dan spesimen sudah lengkap.
- Petugas laboratorium memberi label pada spesimen yang telah diterima.
- Petugas Laboratorium menginput biaya pemeriksaan laboratorium.
- Bila pemeriksaan akan dilakukan di luar rumah sakit, petugas menginformasikan kepada pasien bahwa pemeriksaan dilakukan pada laboratorium rujukan yang telah ditunjuk dan menginformasikan biaya apabila ada biaya tambahan.
- Khusus untuk tindakan FNAB, pasien dilakukan tindakan langsung oleh dokter spesialis Patologi Anatomi.
- Petugas menginformasikan kepada pasien perkiraan tanggal selesai pemeriksaan Patologi Anatomi.
- Setelah hasil pemeriksaan selesai, diinput ke komputer dan dicetak hasilnya.
- Hasil pemeriksaan laboratorium ditandatangani oleh dokter spesialis Patologi Anatomi.
- Hasil diberikan ke pasien, kemudian pasien diminta kembali ke poliklinik atau ke dokter pengirim.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Jenis Permintaan | No | Jenis Pemeriksaan | Waktu Pemeriksaan |
Rutin | 1 | Papsmear | 1 – 2 hari |
2 | FNAB | 1 – 2 hari | |
3 | PA K PA Kecil | 5 – 7 hari | |
4 | PA Sedang | 5 – 7 hari | |
5 | PA Besar | 5 – 7 hari | |
6 | Radikalitas | 5 – 7 hari | |
7 | Sitologi | 2 – 3 hari | |
8 | Histokimia | 5 – 7 hari | |
9 | Imunohistokimia | 7 – 10 hari | |
10 | TTNA | 1 – 2 hari | |
11 | Imprint | 45 – 60 menit | |
12 | Frozen Section | 45 – 60 menit |
D. Biaya/Tarif
- Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara.
- Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No.64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
E. Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas
- Ruang Tunggu
- Komputer dan printer
- Pesawat Telepon
- Alat Hematology Analyser
- Alat Kimia Klinik
- Alat Pemeriksaan Elektrolit
- Alat Imunologi Analyser
- Alat Urine Analyser
- Alat Analisa Gas Darah (AGD)
- Alat Hemostasis Analyser
F. Kompetensi Pelaksana
- Dokter Spesialis Patologi Klinik dengan SPK dan RKK.
- Analis kesehatan dengan SPK dan RKK.
G. Jumlah Pelaksana
- Dokter Spesialis Patologi Klinik : 1 orang
- Analis kesehatan : 19 orang
- Tenaga Sampling : 2 orang
- Tenaga Administrasi : 2 orang
H. Jaminan Pelayanan
- Layanan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
- Pelayanan yang diberikan oleh petuga yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis.
I. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan.
- Petugas yang memberikan pelayanan memiliki SIP.