STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM PATOLOGI KLINIK

Berikut merupakan STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM PATOLOGI KLINIK di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Form Permintaan Laboratorium
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pasien Rawat Inap/OK IBSA
  1. Petugas mengambil formulir pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi sesuai dengan permintaan dokter dan spesimen (berupa cairan atau jaringan) yang sudah diambil di kamar operasi untuk dilakukan registrasi di laboratorium Patologi Anatomi.
  2. Petugas laboratorium melakukan identifikasi pasien sebelum spesimen diterima.
  3. Spesimen pasien diterima apabila data pasien dan spesimen sudah lengkap.
  4. Petugas laboratorium memberi label pada spesimen yang telah diterima.
  5. Petugas Laboratorium menginput biaya pemeriksaan laboratorium.
  6. Bila pemeriksaan akan dilakukan di luar rumah sakit, petugas menginformasikan kepada pasien bahwa pemeriksaan dilakukan pada laboratorium rujukan yang telah ditunjuk dan menginformasikan biaya apabila ada biaya tambahan.
  7. Khusus untuk Imprint dan Frozen Section dan permintaan cito, petugas segera melakukan pemeriksaan.
  8. Setelah selesai prosessing, specimen didiagnosis oleh dokter spesialis Patologi Anatomi. 
  • Pasien Rawat Jalan Dan Atas Permintaan Sendiri
  1. Pasien datang dengan formulir pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi sesuai dengan permintaan dokter dan spesimen (berupa cairan atau jaringan) yang sudah diambil di poliklinik ke bagian registrasi laboratorium Patologi Anatomi.
  2. Pasien Atas Permintaan Sendiri (APS) datang dengan formulir pemeriksaan laboratorium ke bagian registrasi.
  3. Petugas laboratorium melakukan identifikasi pasien sebelum spesimen diterima.
  4. Spesimen pasien diterima apabila data pasien dan spesimen sudah lengkap.
  5. Petugas laboratorium memberi label pada spesimen yang telah diterima.
  6. Petugas Laboratorium menginput biaya pemeriksaan laboratorium.
  7. Bila pemeriksaan akan dilakukan di luar rumah sakit, petugas menginformasikan kepada pasien bahwa pemeriksaan dilakukan pada laboratorium rujukan yang telah ditunjuk dan menginformasikan biaya apabila ada biaya tambahan.
  8. Khusus untuk tindakan FNAB, pasien dilakukan tindakan langsung oleh dokter spesialis Patologi Anatomi.
  9. Petugas menginformasikan kepada pasien perkiraan tanggal selesai pemeriksaan Patologi Anatomi.
  10. Setelah hasil pemeriksaan selesai, diinput ke komputer dan dicetak hasilnya.
  11. Hasil pemeriksaan laboratorium ditandatangani oleh dokter spesialis Patologi Anatomi.
  12. Hasil diberikan ke pasien, kemudian pasien diminta kembali ke poliklinik atau ke dokter pengirim.

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Jenis PermintaanNoJenis PemeriksaanWaktu Pemeriksaan






Rutin
1Papsmear1 – 2 hari
2FNAB1 – 2 hari
3PA K  PA Kecil5 – 7 hari
4PA Sedang5 – 7 hari
5PA Besar5 – 7 hari
6Radikalitas5 – 7 hari
7Sitologi2 – 3 hari
8Histokimia5 – 7 hari
9Imunohistokimia7 – 10 hari
10TTNA1 – 2 hari
11Imprint45 – 60 menit
12Frozen Section45 – 60 menit

D. Biaya/Tarif

  1. Untuk pasien umum, sesuai  Pergub. Bali  No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara.
  2. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No.64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

E. Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas

  1. Ruang Tunggu
  2. Komputer dan printer
  3. Pesawat Telepon
  4. Alat Hematology Analyser
  5. Alat Kimia Klinik
  6. Alat Pemeriksaan Elektrolit
  7. Alat Imunologi Analyser
  8. Alat Urine Analyser
  9. Alat Analisa Gas Darah (AGD)
  10. Alat Hemostasis Analyser

F. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter Spesialis Patologi Klinik dengan SPK dan RKK.
  2. Analis kesehatan dengan SPK dan RKK.

G. Jumlah Pelaksana

  1. Dokter Spesialis Patologi Klinik : 1 orang
  2. Analis kesehatan : 19 orang
  3. Tenaga Sampling : 2 orang
  4. Tenaga Administrasi : 2 orang

H. Jaminan Pelayanan

  1. Layanan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  2. Pelayanan yang diberikan oleh petuga yang  telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis.

I. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan    yang    diberikan     dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Petugas yang memberikan pelayanan memiliki SIP.
Translate »
Skip to content