STANDAR PELAYANAN INSTALASI RAWAT INTENSIF TERPADU

Berikut merupakan STANDAR PELAYANAN INSTALASI RAWAT INTENSIF TERPADU di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. Kartu JKN-KIS
  4. Rujukan Fasilitas Kesehatan

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.Pasien masuk ruang intensif dari IGD atau ruangan rawat inap dikonsulkan oleh DPJP pertama kepada:

  1. DPJP Anastesi untuk ruang ICU
  2. DPJP Cardiologist untuk ruang ICCU
  3. DPJP utama (Leader) untuk ruang HCU
  4. DPJP Anak untuk ruang NICU/PICU
  5. DPJP utama (Leader) untuk ruang Intensif Covid

2. DPJP melakukan penentuan kriteria masuk pasien ke ruang intensif.

  1. Ruang        ICU   :   kriteria    masuk    diisi    oleh     DPJP Anastesi
  2. Ruang ICCU : kriteria masuk diisi oleh DPJP Cardiologist
  3. Ruang HCU : kriteria masuk diisi oleh Dokter jaga IGD atau DPJP sebelumnya
  4. Ruang NICU/PICU : kriteria masuk diisi oleh DPJP Anak
  5. Ruang Intensif Covid: kriteria masuk

3. Apabila pasien memenuhi kriteria masuk ruang intensif, pasien setelah dilakukan stabilisasi di IGD atau ruangan rawat inap lalu dibawa ke ruang intensif.

4. Perawat Intensif menyiapkan tempat tidur dan alat- alat medis yang dibutuhkan selama perawatan pasien.

5. Pasien diterima di ruangan intensif. DPJP melakukan penilaian ulang kondisi medis, meminta pemeriksaan penunjang, memberikan penilaian dan intervensi medis yang  dibutuhkan  pasien  terkait  kondisinya; perawat memberikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan medis pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai instruksi DPJP.

6. Pasien dirawat oleh DPJP rawat bersama dengan Dokter Spesialis lain terkait kondisi klinis pasien.

7. Bila kondisi pasien membaik, pasien dapat pindah ke ruang rawat biasa (non isolasi atau ruang rawat isolasi) atau pulang ke rumah.

8. Bila kondisi pasien memburuk, pasien dapat dirujuk ke RS lain jika membutuhkan intervensi medis yang tidak tersedia di RSBM atau tetap dirawat di RSBM hingga meninggal.

9. Untuk pasien yang pulang atau meninggal, disiapkan Discharge Summary, ringkasan keluar masuk pasien, Resume pasien, serta kelengkapan pulang/ atau meninggal lainnya.

Proses administrasi

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian ditentukan hingga kondisi klinis pasien membaik atau memburuk.

D. Biaya/Tarif

  1. Untuk pasien umum, sesuai  Pergub.  Bali  No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara.
  2. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

E. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Ruang tunggu keluarga pasien: kursi tunggu.
  2. Ruang rawat intensif bertekanan negatif: Bed Pasien, Incubator, Bedsite Cabinet, Overbed Teble, Kursi, Meja Chart, Monitor, Ventiltor, CPAP, HFNC, Suction, Lemari Alat, Lemari Obat, Komputer, Pesawat Telepon.
  3. Ruang Farmasi: Lemari Obat, Pesawat telepon, Komputer.
  4. Nurse Station: Meja, Kursi, Cabinet, Komputer, Pesawat Telepon.
  5. Toilet Perawat, Pasien, Disabilitas.

F. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter Spesialis Anastesi Konsultan Intensive Care : 1 Orang.
  2. Dokter Spesialis Anastesi Fellowship Intensive Care: 1 orang.
  3. Dokter Spesialis Anastesi : 5 orang.
  4. Dokter Spesialis Jantung  : 2 orang.
  5. Dokter Spesialis Anak Fellowship NICU : 1 orang.
  6. Perawat         Intensif         dengan sertifikat pelatihan ICU/ICCU/NICU  : 9 Orang.
  7. Perawat Intensif dengan sertifikat BHD/BTCLS/ACLS, Perawat dengan Sertifikat BHD   : 60 orang, Perawat dengan Serifikat BTCLS : 8 orang            Perawat dengan sertifikat ACLS   : 2 orang

G. Pengawasan Internal

  1. Supervisi kepala ruangan dan wakil kepala ruangan.
  2. Supervisi koordinator medik.
  3. Supervisi kepala instalasi.

H. Jumlah Pelaksana

105 Perawat

I. Jaminan Pelayanan

  1. Layanan 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu.
  2. Pelayanan      diberikan       oleh    petugas yang            telah mendapat surat penugasan klinis dengan rincian kewenangan klinis.

J. Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.

Translate »
Skip to content