Berikut merupakan STANDAR PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD) di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA
A. Persyaratan Pelayanan
- Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
- Kartu Identitas Berobat (KIB)
- Kartu JKN-KIS
- Rujukan Fasilitas Kesehatan
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Pasien Umum
a. Triage
- Pengkajian terhadap keluhan utama, penampilan umum, airway, breathing, circulation, disability, riwayat penyakit, dan co-morbiditas. Cocokkan keadaan variable tersebut pada acuan prediktor Triage
- Evaluasi kestabilan pasien
- Lakukan penilaian triage
- Identifikasi pasien yang memiliki tanda atau resiko tinggi mengalami ketidakstabilan fisiologis
- Berikan label kategori triage berdasarkan ATS Triage. ATS 1 (segera), ATS 2 (10 menit), ATS 3 (30 menit), ATS 4 (60 menit), ATS 5 (120 menit).
b. Skrining
- Proses skrining harus tetap memperhatikan jarak >1 meter.
- Bila dari hasil skrining, pasien dicurigai Covid-19 maka pasien diarahkan ke ruang isolasi IGD.
- Bila dari hasil skrining pasin tidak memenuhi kriteria kecurigaan Covid-19 maka pasien diarahkan ke ruang non isolasi IGD.
- Bagi pasien dalam keadaan gawatdarurat yang tidak memungkinkan dilakukan skrining, maka pasien diarahkan ke ruang isolasi IGD dan dikelompokkan ke dalam pasien suspek Covid-19 sampai dapat dibuktikan hasilnya negatif.
- Pada pasien DOA yang tidak memungkinkan dilakukan skrining, maka ditempatkan dan dilakukan perawatan jenazah di ruang isolasi IGD.
2. Pasien Asuransi (JKN – KIS)
a. Triage
- Pengkajian terhadap keluhan utama, penampilan umum, airway, breathing, circulation, disability, riwayat penyakit, dan co-morbiditas. Cocokkan keadaan variable tersebut pada acuan prediktor Triage.
- Evaluasi kestabilan pasien.
- Lakukan penilaian triage.
- Identifikasi pasien yang memiliki tanda atau resiko tinggi mengalami ketidakstabilan fisiologis.
- Berikan label kategori triage berdasarkan ATS Triage. ATS 1 (segera), ATS 2 (10 menit), ATS 3 (30 menit), ATS 4 (60 menit), ATS 5 (120 menit).
b. Skrining
- Proses skrining harus tetap memperhatikan jarak >1 meter.
- Bila dari hasil skrining, pasien dicurigai Covid-19 maka pasien diarahkan ke ruang isolasi IGD.
- Bila dari hasil skrining pasin tidak memenuhi kriteria kecurigaan Covid-19 maka pasien diarahkan ke ruang non isolasi IGD.
- Bagi pasien dalam keadaan gawatdarurat yang tidak memungkinkan dilakukan skrining, maka pasien diarahkan ke ruang isolasi IGD dan dikelompokkan ke dalam pasien suspek Covid-19 sampai dapat dibuktikan hasilnya negatif.
- Pada pasien DOA yang tidak memungkinkan dilakukan skrining, maka ditempatkan dan dilakukan perawatan jenazah di ruang isolasi IGD.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
6 jam
D. Biaya/tarif
- Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara.
- Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
E. Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas
1.Ruang Tunggu : Kursi Tunggu
2. Ruang Pemeriksaan:
- Ruang Isolasi IGD: tekanan negative, bed, oksigen sentral, monitor, defibrilator, wall suction, suction portable, EKG, WSD, Trolley Emergency, ventilator, lampu tindakan, spoelhook, toilet.
- Ruang Non Isolasi IGD: bed, monitor, wall suction, oksigen sentral, EKG, spoelhook, toilet.
3. Ruang IGD: nurse station, komputer, laci penyimpanaan form, lemari cabinet, bed, filling cabinet, alat kesehatan, ruang Kepala Instalasi, toilet, ruang jaga, gudang alat.
4. Ambulance
- Advance dan transport: stretcher, AED, suction, scoop stretcher, long spine board, oksigen central, neck collar, emergency kit (diagnostic set, airway & breathing set, bandage set), suction
- Ambulance Jenazah
E. Kompetensi Pelaksana
- Dokter Umum dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Anestesi dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Anak dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Digestif dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Umum dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Orthopaedi dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Plastik dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Onkologi dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Urologi dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Saraf dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Mulut dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Jantung dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Mata dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Obgyn dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Paru dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Saraf dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis THT dengan SPK dan RKK
- Dokter Gigi dengan SPK dan RKK
- Perawat dengan SPK dan RKK
- Ahli Gizi dengan SPK dan RKK
- Petugas Laboratorium dengan SPK dan RKK
- Radiographer dengan SPK dan RKK
F. Jaminan Pelayanan
- Layanan 24 jam
- Pelayanan diberikan oleh petugas yang telah memiliki Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis.
G. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan.
- Petugas yang memberi pelayanan memiliki SIP dan SIK.