STANDAR PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)

Berikut merupakan STANDAR PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD) di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. Kartu JKN-KIS
  4. Rujukan Fasilitas Kesehatan

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.Pasien Umum

a. Triage

  • Pengkajian terhadap keluhan utama, penampilan umum, airway, breathing, circulation, disability, riwayat penyakit, dan co-morbiditas. Cocokkan keadaan variable tersebut pada acuan prediktor Triage
  • Evaluasi kestabilan pasien
  • Lakukan penilaian triage
  • Identifikasi pasien yang memiliki tanda atau resiko tinggi mengalami ketidakstabilan fisiologis
  • Berikan label kategori triage berdasarkan ATS Triage. ATS 1 (segera), ATS 2 (10 menit), ATS 3 (30 menit), ATS 4 (60 menit), ATS 5 (120 menit).

b. Skrining

  • Proses skrining harus tetap memperhatikan jarak >1 meter.
  • Bila dari hasil skrining, pasien dicurigai Covid-19 maka pasien diarahkan ke ruang isolasi IGD.
  • Bila dari hasil skrining pasin tidak memenuhi kriteria kecurigaan Covid-19 maka pasien diarahkan ke ruang non isolasi IGD.
  • Bagi pasien dalam keadaan gawatdarurat yang tidak memungkinkan dilakukan skrining, maka pasien diarahkan ke ruang isolasi IGD dan dikelompokkan ke dalam pasien suspek Covid-19 sampai dapat dibuktikan hasilnya negatif.
  • Pada pasien DOA yang tidak memungkinkan dilakukan skrining, maka ditempatkan dan dilakukan perawatan jenazah di ruang isolasi IGD.

2. Pasien Asuransi (JKN – KIS)

a. Triage

  • Pengkajian terhadap keluhan utama, penampilan umum, airway, breathing, circulation, disability, riwayat penyakit, dan co-morbiditas. Cocokkan keadaan variable tersebut pada acuan prediktor Triage.
  • Evaluasi kestabilan pasien.
  • Lakukan penilaian triage.
  • Identifikasi pasien yang memiliki tanda atau resiko tinggi mengalami ketidakstabilan fisiologis.
  • Berikan label kategori triage berdasarkan ATS Triage. ATS 1 (segera), ATS 2 (10 menit), ATS 3 (30 menit), ATS 4 (60 menit), ATS 5 (120 menit).

b. Skrining

  • Proses skrining harus tetap memperhatikan jarak >1 meter.
  • Bila dari hasil skrining, pasien dicurigai Covid-19 maka pasien diarahkan ke ruang isolasi IGD.
  • Bila dari hasil skrining pasin tidak memenuhi kriteria kecurigaan Covid-19 maka pasien diarahkan ke ruang non isolasi IGD.
  • Bagi pasien dalam keadaan gawatdarurat yang tidak memungkinkan dilakukan skrining, maka pasien diarahkan ke ruang isolasi IGD dan dikelompokkan ke dalam pasien suspek Covid-19 sampai dapat dibuktikan hasilnya negatif.
  • Pada pasien DOA yang tidak memungkinkan dilakukan skrining, maka ditempatkan dan dilakukan perawatan jenazah di ruang isolasi IGD.

C. Jangka Waktu Penyelesaian
6 jam

D. Biaya/tarif

  1. Untuk pasien umum, sesuai  Pergub.  Bali  No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara.
  2. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

E. Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas

1.Ruang Tunggu : Kursi Tunggu

2. Ruang Pemeriksaan:

  1. Ruang Isolasi IGD: tekanan negative, bed, oksigen sentral, monitor, defibrilator, wall suction, suction portable, EKG, WSD, Trolley Emergency, ventilator, lampu tindakan, spoelhook, toilet.
  2. Ruang Non Isolasi IGD: bed, monitor, wall suction, oksigen sentral, EKG, spoelhook, toilet.

3. Ruang IGD: nurse station, komputer, laci penyimpanaan form, lemari cabinet, bed, filling cabinet, alat kesehatan, ruang Kepala Instalasi, toilet, ruang jaga, gudang alat.

4. Ambulance

  1. Advance dan transport: stretcher, AED, suction, scoop stretcher, long spine board, oksigen central, neck collar, emergency kit (diagnostic set, airway & breathing set, bandage set), suction
  2. Ambulance Jenazah

E. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter Umum dengan SPK dan RKK
  2. Dokter Spesialis Anestesi dengan SPK dan RKK
  3. Dokter Spesialis Anak dengan SPK dan RKK
  4. Dokter Spesialis Bedah Digestif dengan SPK dan RKK
  5. Dokter Spesialis Bedah Umum dengan SPK dan RKK
  6. Dokter Spesialis Bedah Orthopaedi dengan SPK dan RKK
  7. Dokter Spesialis Bedah Plastik dengan SPK dan RKK
  8. Dokter Spesialis Bedah Onkologi dengan SPK dan RKK
  9. Dokter Spesialis Bedah Urologi dengan SPK dan RKK
  10. Dokter Spesialis Bedah Saraf dengan SPK dan RKK
  11. Dokter Spesialis Bedah Mulut dengan SPK dan RKK
  12. Dokter Spesialis Jantung dengan SPK dan RKK
  13. Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dengan SPK dan RKK
  14. Dokter Spesialis Mata dengan SPK dan RKK
  15. Dokter Spesialis Obgyn dengan SPK dan RKK
  16. Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan SPK dan RKK
  17. Dokter Spesialis Paru dengan SPK dan RKK
  18. Dokter Spesialis Saraf dengan SPK dan RKK
  19. Dokter Spesialis THT dengan SPK dan RKK
  20. Dokter Gigi dengan SPK dan RKK
  21. Perawat dengan SPK dan RKK
  22. Ahli Gizi dengan SPK dan RKK
  23. Petugas Laboratorium dengan SPK dan RKK
  24. Radiographer dengan SPK dan RKK

F. Jaminan Pelayanan

  1. Layanan 24 jam
  2. Pelayanan diberikan oleh petugas yang telah memiliki Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis.

G. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Petugas yang memberi pelayanan memiliki SIP dan SIK.

Translate »
Skip to content