STANDAR PELAYANAN FARMASI RAWAT INAP

Berikut Merupakan Standar Pelayanan Farmasi Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Resep
  2. Nomor kamar pasien

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Dokter menyampaikan permintaan obat ke Satelit Farmasi Sentral melalui paper/KIO/e-KIO/e-resep.

2. Waktu pengiriman permintaan dari masing-masing ruangan ke Satelit Farmasi Rawat Inap sesuai dengan waktu yang ditentukan.

3. Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian mengkaji kelengkapan resep).

4. Farmasi melakukan pengkajian resep/skrining resep, meliputi:

  1. Administratif: identitas pasien, berat badan, tingi badan, jaminan, ruang rawat, tanggal resep, dan nama dokter.
  2. Farmasetik: Nama, bentuk, kekuatan, dan jumlah obat, serta stabilitas, inkompatibilitas, aturan, dan cara penggunaan.
  3. Klinis: ketepatan indikasi, obat, dosis dan waktu/jam penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi dan reaksi obat yang tidak dikehendaki ROTD), kontraindikasi, dan interaksi obat

5. Apabila resep tidak/sulit terbaca, Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian berdiskusi dengan petugas farmasi yang lain. Apabila ada keraguan, seperti penulisan tidak jelas, kurang lengkap, kesalahan dosis, atau aturan pakai, Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian menghubungi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau perawat yang bertugas di ruangan bila dokter tidak bisa dihubungi.

6. Apabila ada salah satu obat tidak tersedia, Apoteker Penanggung Jawab Satelit Farmasi Rawat Inap segera menghubungi dokter yang menulis resep dengan memberikan informasi alternatif obat sejenis yang dapat diberikan berdasarkan formularium yang berlaku.

7. Komunikasi melalui telepon harus dilakukan dengan jelas, dengan cara menulis permintaan, membaca, dan mengulang kembali permintaan yang sudah disebutkan (dengan menyebutkan abjad satu persatu).

8. Petugas farmasi menyiapkan resep yang diminta.

9. Distribusi obat dari Satelit Farmasi ke masing-masing ruangan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan dilakukan pengecekan kembali oleh perawat pada saat penyerahan (double check).

10. Apabila pasien dinyatakan boleh pulang dan ada obat yang tidak dilanjutkan oleh pasien, maka obat diretur ke Satelit Farmasi.

11. Obat yang digunakan saat rawat inap dan dilanjutkan di rumah diserahkan kembali ke Satelit Farmasi untuk dilakukan pengecekan dan pengemasan ulang.

12. Apabila ada obat tambahan untuk pasien saat pulang, baik penambahan jenis maupun jumlah, maka harus di resepkan kembali.

13. Semua obat yang digunakan oleh pasien di rumah diserahkan oleh petugas Farmasi Klinis.

C. Jangka Waktu Penyelesaian

  • Untuk obat non racikan ≤ 30 menit
  • Untuk obat racikan ≤ 60 menit

D. Biaya/Tarif

  1. Untuk pasien umum, sesuai Peraturan Gubernur  Bali No. 20 Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum      Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara.
  2. Untuk pasien JKN, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.\

E. Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas

Ruangan tempat dilangsungkannya pekerjaan kefarmasian (produksi/pengemasan kembali, distribusi dan pelayanan) memiliki fasilitas, yaitu:

Area Verifikasi:

  • Meja dan Kursi
  • Komputer dengan aplikasi SIMRS
  • Printer resep
  • Printer Etiket
  • Telepon

Area Penyiapan:

  • Rak obat
  • Meja penyiapan
  • Medical Refrigerator
  • Gelas pengukur
  • Ayakan plastik
  • Batang pengaduk
  • Mortir dan stamper
  • Wastafel
  • ATK (gunting, telepon, blanko monitoring suhu)
  • Klip obat

Area Penyerahan:

  • Daftar pasien pulang

Rekam Medis

F. Kompetensi Pelaksana

  1. Apoteker
  2. Tenaga Teknis Kefarmasian

G. Jumlah Pelaksana

  • 8 Orang Apoteker
  • 9 Orang Tenaga Teknis Kefarmasian

H. Jaminan Pelayanan

  • Layanan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan
  • Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis.

I. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung- jawabkan dengan standar tidak adanya kesalahan pemberian obat, yaitu 100%.

Translate »
Skip to content