Tugas PPID
Tugas PPID diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) PPID mempunyai tugas:
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; - melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang akan dikecualikan;
- melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
- menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak dipublikasikan; dan
- wajib memperhatikan aksesibilitas Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas.
Fungsi PPID
- Membentuk dan menetapkan petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya
- Menugaskan petugas informasi unruk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
- Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
- Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang di mohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia demgan disertai alasan serta pemberitahuan
Wewenang PPID
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPID mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
- menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- menetapkan dan memutuskan Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID;
- menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan persetujuan Atasan PPID;
- menugaskan Petugas Pelayanan Informasi PPID Pelaksana untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- membentuk tim fasilitasi penanganan Sengketa Informasi Publik yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.