Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Tugas PPID

Tugas PPID diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) PPID mempunyai tugas:

  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
    mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
  • melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang akan dikecualikan;
  • melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
  • menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
  • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  • mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak dipublikasikan; dan
  • wajib memperhatikan aksesibilitas Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas.

Fungsi PPID

  • Membentuk dan menetapkan petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya
  • Menugaskan petugas informasi unruk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  • Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
  • Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang di mohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia demgan disertai alasan serta pemberitahuan

Wewenang PPID

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPID mempunyai wewenang:

  • menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • menetapkan dan memutuskan Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID;
  • menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan persetujuan Atasan PPID;
  • menugaskan Petugas Pelayanan Informasi PPID Pelaksana untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • membentuk tim fasilitasi penanganan Sengketa Informasi Publik yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Translate »
Skip to content