MEKANISME PENGAJUAN JAMINAN UNTUK PASIEN RAWAT INAP KARENA KECELAKAAN DI RSUD BALI MANDARA

Jaminan kecelakaan lalu lintas adalah perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan penumpang umum yang sah dan lalu lintas jalan yang mengakibatkan korban mengalami cidera dan memerlukan perawatan pada fasilitas kesehatan.

Penyelenggara jaminan adalah penyelenggara jaminan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan/atau penggantian biaya pelayanan kesehatan. Contoh penyelenggara jaminan seperti, BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Korban kecelakaan yang akan dirawat inap di RSUD Bali Mandara dapat mengajukan penggunaan jaminan sebagai penanggung biaya pengobatan. Melalui video ini disampaikan informasi tentang mekanisme pengajuan jaminan untuk pasien rawat inap karena kecelakaan di RSUD Bali Mandara.

Semoga bermanfaat dan salam sehat

#rsbm #rumahsakit #balimandara

Translate »
Skip to content