Sehubungan dengan Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 489/4342/SJ, tanggal 29 Juli 2020, Hal : Kolaborasi Kampanye Antikorupsi Bersama Pemerintah Daerah. Maka UPTD RSUD Bali Mandara Berkomitmen mengkampanyekan pencegahan tindak pidana korupsi dalam upaya memperkenalkan nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat.
Hal ini sangat penting dilakukan mengingat pemberantasan korupsi di indonesia tidak cukup hanya dengan melakukan tindakan represif namun juga memerlukan tindakan preventif/pencegahan, sehingga perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah derah khususnya provinsi bali dalam hal ini bersama seluruh Organisai Perangkat Daerah terlibat secara aktif mengkampenyakan anti korupsi dalam menjalankan pemerintahan. UPTD RSUD Bali Mandara Provinsi Bali selalu berupaya mengkampenyakan anti korupsi salah satunya melalui sosialisasi di berbagai media sosial dan layanan publik yang tersedia di rumah sakit diharapkan dapat mendorong dan menumbuhkan pemahaman nila-nilai anti korupsi kepada seluruh masyarakat.