STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR DAN TERANOSTIK MOLEKULER

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. Kartu JKN-KIS
  4. Rujukan Fasilitas Kesehatan

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

PASIEN UMUM

  1. (Pasien) Ambil nomor antrean dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin antrian
  2. Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran
  3. (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran
  4. (Petugas Pendaftaran Lantai 1) Panggil pasien sesuai nomor antrean
  5. (Pasien) Serahkan formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
  6. (Petugas Pendaftaran Lantai 1) Lihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien
  7. (Petugas Pendaftaran Lantai 1) Arahkan pasien menuju ke administrasi lantai 3 Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
  8. (Pasien) Serahkan formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya ke Administrasi Lantai 3 KN
  9. (Petugas Administrasi KN) Cek kelengkapan berkas administrasi dari pendaftaran lantai 1
  10. (Petugas Rekam Medis) Serahkan rekam medis pasien ke Administrasi KN
  11. (Petugas Administrasi KN) Lengkapi formulir rekam medis yang diperlukan (hasil penunjang sebelumnya)
  12. (Petugas Administrasi KN) Arahkan pasien ke nurse station Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
  13. (Petugas Administrasi KN) Serahkan rekam medis pasien ke  nurse  station Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
  14. (Perawat KN) Panggil pasien
  15. (Perawat KN) Identifikasi pasien, lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien
  16. (Perawat KN) Arahkan pasien untuk masuk ke ruang Poliklinik Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
  17. (Dokter Sp.KN) Lakukan assesmen awal medis, rekomendasi pemeriksaan/ tindakan, edukasi, serta informed consent dan (Perawat KN) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, berikan tindakan keperawatan, lakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
  18. (Perawat KN) Koordinasi dengan Dokter Sp.KN untuk pemeriksaan pasien yang dilakukan (Penjadwalan/ Diagnostik In-Vivo/ Diagnostik In- Vitro/ Terapi Rawat Jalan/ Terapi Rawat Inap)

a. Penjadwalan

  1. (Perawat KN) Atur dan input jadwal rencana pemeriksaan/tindakan/terapi pasie
  2. (Perawat KN) Edukasi terkait persiapan pemeriksaan/ tindakan/terapi
  3. (Pasien) Tanda tangan edukasi terintegrasi terkait persiapan pemeriksaan/tindakan/terapi
  4. (Dokter Sp.KN) Lengkapi resume pasien
  5. (Petugas Administrasi KN) Arahkan pasien ke kasir
  6. (Pasien) Ambil obat (bila ada)

b. Diagnostik In-Vivo

  1. (Perawat KN) Hubungi farmasi untuk konfirmasi penyiapan radiofarmaka
  2. (Perawat KN) Arahkan pasien membawa formulir permintaan pemeriksaan In-Vivo ke petugas administrasi KN dan meminta pasien menunggu di ruang tunggu sebelum injeksi
  3. (Petugas    administrasi KN)
  4. Serahkan formulir permintaan pemeriksaan In-Vivo ke radiografer
  5. (Radiofarmasis)  Siapkan radiofarmaka sesuai permintaan Dokter Sp.KN
  6. (Perawat KN) Panggil pasien ke ruang injeksi
  7. (Perawat KN) Lakukan identifikasi pasien
  8. (Perawat KN) Injeksi radiofarmaka dan arahkan pasien ke ruang tunggu paska injeksi
  9. (Perawat  KN)     Lakukan dokumentasi tindakan yang telah dilakukan pada rekam medis
  10. (Radiografer) Panggil pasien ke ruang SPECT-CT
  11. (Radiografer) Lakukan identifikasi pasien
  12. (Radiografer) Lakukan pemeriksaan In-Vivo
  13. (Radiografer) Arahkan pasien menunggu di ruang tunggu paska scanning
  14. (Dokter Sp.KN) Lengkapi resume pasien
  15. (Petugas Administrasi KN) Arahkan pasien ke kasir
  16. (Pasien) Ambil obat (bila ada)

c. Diagnostik In-Vitro

  1. (Perawat KN) Arahkan pasien ke laboratorium In-Vitro
  2. (Pasien) Serahkan formulir pemeriksaan In-Vitro
  3. (Petugas Analis Kesehatan) Arahkan pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik
  4. (Petugas Analis Kesehatan) Panggil pasien
  5. (Petugas Analis Kesehatan) Lakukan identifikasi pasien
  6. (Petugas Analis Kesehatan) Ambil sampel darah sesuai permintaan Dokter Sp.KN
  7. (Dokter Sp.KN) Lengkapi resume pasien
  8. (Petugas Administrasi KN) Arahkan pasien ke kasir
  9. (Pasien) Ambil obat (bila ada)

d. Terapi Rawat Jalan

  1. (Perawat KN) Hubungi farmasi untuk konfirmasi penyiapan Radiofarmaka
  2. (Perawat KN) Arahkan pasien menunggu di ruang tunggu sebelum terapi
  3. (Radiofarmasis)  Siapkan radiofarmaka sesuai permintaan Dokter Sp.KN
  4. (Perawat KN) Panggil pasien ke ruang injeksi
  5. (Perawat KN) Lakukan identifikasi pasien
  6. (Perawat KN) Berikan radiofarmaka per-oral dan arahkan pasien ke ruang tunggu paska injeksi untuk observasi selama 30 menit
  7. (Perawat KN) Lakukan dokumentasi tindakan yang telah dilakukan pada rekam medis
  8. (Fisikawan Medis) Ukur laju paparan radiasi pasien 30 menit paska terapi : (Pasien) Pulang apabila paparan radiasi <70 µSv/jam dan (Pasien) Tunggu kembali di ruang paska injeksi apabila paparan radiasi >70 µrSv/jam dan diukur kembali 30 menit kemudian
  9. (Dokter Sp.KN) Lengkapi resume pasien
  10. (Petugas Administrasi KN) Arahkan pasien ke kasir
  11. (Pasien) Ambil obat (bila ada)

e. Terapi Rawat Inap

  1. (Perawat KN) Koordinasi dengan DPJP terkait persiapan terapi rawat inap
  2. (Perawat KN) Hubungi farmasi untuk konfirmasi penyiapan Radiofarmaka
  3. (Perawat KN) Arahkan keluarga pasien ke Admission untuk mengamprah ruang isolasi radioakif (RIRA)
  4. (Keluarga Pasien) Serahkan berkas admission ke petugas administrasi KN
  5. (Perawat KN dan Fiskawan Medis) Berikan edukasi terkait perawatan selama menjalankan terapi di ruang isolasi radioakif (RIRA) dan minta tanda tangan pasien/keluarga pada formulir edukasi terkait penjelasan diatas
  6. (Perawat KN) Pasang gelang, antar, orientasi, dan minta tanda tangan pasien/keluarga pada formulir edukasi terkait penjelasan diatas pasien ke ruang isolasi radioakif (RIRA)
  7. (Perawat KN) Minta pasien mengganti baju dengan kimono rumah sakit
  8. (Radiofarmasis) Serahkan radiofarmaka ke perawat KN
  9. (Perawat KN) Siapkan radiofarmaka di ruangan pasien dan jelaskan cara meminumnya
  10. (Perawat KN) Lakukan dentifikasi pasien
  11. (Perawat KN) Buka tutup vial shield radiofarmaka
  12. (Dokter Sp.KN, Fisikawan Medis, Perawat KN) Awasi dan pastikan pasien meminum radiofarmaka
  13. (Perawat KN) Tutup vial shield radiofarmaka dan taruh pada ruang limbah sementara kontainer
  14. (Pasien) Hari rawat inap di ruang isolasi      radioakif         (RIRA) berdasarkan rekomendasi Dokter, Sp.KN
  15. (Perawat KN) Lakukan observasi pasien selama di rawat inap
  16. (Dokter Sp,KN) Lakukan visite setiap hari
  17. (Perawat KN) Minta pasien mandi besar dan pakai baju kimono rumah sakit
  18. (Perawat KN) Arahkan pasien tunggu di depan ruang isolasi radioakif (RIRA)
  19. (Fisikawan Medis) Ukur laju paparan radiasi pasien pada lokasi yang sudah ditentukan : (a) (Pasien) Dilakukan Sidik Seluruh Tubuh apabila laju paparan radiasi <40 µSv/jam, (b) (Pasien) Tunggu kembali di ruang isolasi radioakif (RIRA) apabila paparan radiasi >40 µSv/jam dan diukur akan diukur kembali, dan (c) (Pasien) Pulang apabila laju paparan radiasi <70 µSv/jam
  20. (Fisikawan Medis) Antarkan pasien ke ruang paska injeksi untuk menunggu giliran Sidik Seluruh Tubuh
  21. (Radiografer) Panggil pasien menuju ruang SPECT-CT
  22. (Radiografer) Lakukan identifikasi pasien dan Sidik Seluruh Tubuh
  23. (Radiografer) Arahkan pasien ke ruang isolasi radioakif (RIRA)
  24. (Dokter Sp,KN) Lakukan expertise Sidik Seluruh Tubuh pasien
  25. Jika hasil pencitraan perlu penambahan/pengulangan; (Radiografer) Lakukan pencitraan ulang sesuai rekomendasi Dokter Sp,KN
  26. Jika pencitraan sudah sesuai, (Radiografer) informasikan ke pasien bahwa pencitraan telah selesai
  27. (Dokter Sp,KN) Lengkapi resume pasien
  28. (Petugas Administrasi KN) Siapkan berkas kepulangan pasien dan bawa ke kasir
  29. (Dokter Sp,KN) Berikan edukasi paska terapi ke pasien sebelum pulang dan tanda tangan di edukasi terintegrasi
  30. (Perawat) Arahkan keluarga ke kasir
  31. (Keluarga) Ambil obat (bila ada)

PASIEN ASURANSI (JKN – KIS)

  1. (Pasien) Ambil nomor antrean dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin antrian
  2. Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran
  3. (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran
  4. (Petugas Pendaftaran Lantai 1) Panggil pasien sesuai nomor antrean
  5. (Pasien) Serahkan formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
  6. (Petugas Pendaftaran Lantai 1) Lihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien
  7. (Petugas Pendaftaran Lantai 1) Arahkan pasien menuju ke administrasi lantai 3 Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
  8. (Pasien) Serahkan formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya ke Administrasi Lantai 3 KN
  9. (Petugas Administrasi KN) Cek kelengkapan berkas administrasi dari pendaftaran lantai 1
  10. (Petugas Rekam Medis) Serahkan rekam medis pasien ke Administrasi KN
  11. (Petugas Administrasi KN) Lengkapi formulir rekam medis yang diperlukan (hasil penunjang sebelumnya)
  12. (Petugas Administrasi KN) Arahkan pasien ke nurse station Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
  13. (Petugas Administrasi KN) Serahkan rekam medis pasien ke  nurse  station Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
  14. (Perawat KN) Panggil pasien
  15. (Perawat KN) Identifikasi pasien, lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien
  16. (Perawat KN) Arahkan pasien untuk masuk ke ruang Poliklinik Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
  17. (Dokter Sp.KN) Lakukan assesmen awal medis, rekomendasi pemeriksaan/ tindakan, edukasi, serta informed consent dan (Perawat KN) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, berikan tindakan keperawatan, lakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
  18. (Perawat KN) Koordinasi dengan Dokter Sp.KN untuk pemeriksaan pasien yang dilakukan (Penjadwalan/ Diagnostik In-Vivo/ Diagnostik In- Vitro/ Terapi Rawat Jalan/ Terapi Rawat Inap)

a. Penjadwalan

  1. (Perawat KN) Atur dan input jadwal rencana pemeriksaan/tindakan/terapi pasien
  2. (Perawat KN) Edukasi terkait persiapan pemeriksaan/ tindakan/ terapi
  3. (Pasien) Tanda tangan edukasi terintegrasi terkait persiapan pemeriksaan/tindakan/terapi
  4. (Dokter Sp.KN) Lengkapi resume pasien
  5. (Petugas Administrasi KN) Serahkan kelengkapan klaim ke kasir
  6. (Petugas Administrasi KN) Arahkan pasien ke kasir
  7. (Pasien) Ambil obat (bila ada)

b. Diagnostik In-Vivo

  1. (Perawat KN) Hubungi farmasi untuk konfirmasi penyiapan radiofarmaka
  2. (Perawat KN) Arahkan pasien membawa formulir permintaan pemeriksaan In-Vivo ke petugas administrasi KN dan meminta pasien menunggu di ruang tunggu sebelum injeksi
  3. (Petugas administrasi KN) Serahkan formulir permintaan pemeriksaan In-Vivo ke radiografer
  4. (Radiofarmasis) Siapkan radiofarmaka sesuai permintaan Dokter Sp.KN
  5. (Perawat KN) Panggil pasien ke ruang injeksi
  6. (Perawat KN) Lakukan identifikasi pasien
  7. (Perawat KN) Injeksi radiofarmaka dan arahkan pasien ke ruang tunggu paska injeksi
  8. (Perawat KN) Lakukan dokumentasi tindakan yang telah dilakukan pada rekam medis
  9. (Radiografer) Panggil pasien ke ruang SPECT-CT
  10. (Radiografer) Lakukan identifikasi pasien
  11. (Radiografer) Lakukan pemeriksaan In-Vivo
  12. (Radiografer) Arahkan pasien menunggu di ruang tunggu paska scanning
  13. (Dokter Sp.KN) Lengkapi resume pasien
  14. (Petugas Administrasi KN) Serahkan kelengkapan klaim ke kasir
  15. (Petugas Administrasi KN) Arahkan pasien ke kasir
  16. (Pasien) Ambil obat (bila ada)

c. Diagnostik In-Vitro

  1. (Perawat KN) Arahkan pasien ke laboratorium In-Vitro
  2. (Pasien) Serahkan formulir pemeriksaan In-Vitro
  3. (Petugas Analis Kesehatan) Arahkan pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik
  4. (Petugas Analis Kesehatan) Panggil pasien
  5. (Petugas Analis Kesehatan) Lakukan identifikasi pasien
  6. (Petugas Analis Kesehatan) Ambil sampel darah sesuai permintaan Dokter Sp.KN
  7. (Dokter Sp.KN) Lengkapi resume pasien
  8. (Petugas Administrasi KN) Serahkan kelengkapan klaim ke kasir
  9. (Petugas Administrasi KN) Arahkan pasien ke kasir
  10. (Pasien) Ambil obat (bila ada)

d. Terapi Rawat Jalan

  1. (Perawat KN) Hubungi farmasi untuk konfirmasi penyiapan Radiofarmaka
  2. (Perawat KN) Arahkan pasien menunggu di ruang tunggu sebelum terapi
  3. (Radiofarmasis) Siapkan radiofarmaka  sesuai  permintaan Dokter Sp.KN
  4. (Perawat KN) Panggil pasien ke ruang injeksi
  5. (Perawat KN) Lakukan identifikasi pasien
  6. (Perawat KN) Berikan radiofarmaka per-oral dan arahkan pasien ke ruang tunggu paska injeksi untuk observasi selama 30 menit
  7. (Perawat KN) Lakukan dokumentasi tindakan yang telah dilakukan pada rekam medis
  8. (Fisikawan Medis) Ukur laju paparan radiasi pasien 30 menit paska terapi
    • (Pasien) Pulang apabila paparan radiasi <70 µSv/jam
    • (Pasien) Tunggu kembali di ruang paska injeksi apabila paparan radiasi >70 µrSv/jam dan diukur kembali 30 menit kemudian
  9. (Dokter Sp.KN) Lengkapi resume pasien
  10. (Petugas Administrasi KN) Serahkan kelengkapan klaim ke kasir
  11. (Petugas Administrasi KN) Arahkan pasien ke kasir
  12. (Pasien) Ambil obat (bila ada)

e. Terapi Rawat Inap

  1. (Perawat KN) Koordinasi dengan DPJP terkait persiapan terapi rawat inap
  2. (Perawat KN) Hubungi farmasi untuk konfirmasi penyiapan Radiofarmaka
  3. (Perawat KN) Arahkan keluarga pasien ke Admission untuk mengamprah ruang isolasi radioakif (RIRA)
  4. (Keluarga Pasien) Serahkan berkas admission ke petugas administrasi KN
  5. (Perawat KN dan Fiskawan Medis) Berikan edukasi terkait perawatan selama menjalankan terapi di ruang isolasi radioakif (RIRA) dan minta tanda tangan pasien/keluarga pada formulir edukasi terkait penjelasan diatas
  6. (Perawat KN) Pasang gelang, antar, orientasi, dan minta tanda tangan pasien/keluarga pada formulir edukasi terkait penjelasan diatas pasien ke ruang isolasi radioakif (RIRA)
  7. (Perawat   KN)   Minta   pasien mengganti baju dengan kimono rumah sakit
  8. (Radiofarmasis) Serahkan radiofarmaka ke perawat KN
  9. (Perawat KN) Siapkan radiofarmaka di ruangan pasien dan jelaskan cara meminumnya
  10. (Perawat KN) Lakukan dentifikasi pasien
  11. (Perawat KN) Buka tutup vial shield radiofarmaka
  12. (Dokter Sp.KN, Fisikawan Medis, Perawat KN) Awasi dan pastikan pasien meminum radiofarmaka
  13. (Perawat KN) Tutup vial shield radiofarmaka dan taruh pada ruang limbah sementara kontainer
  14. (Pasien) Hari rawat inap di ruang isolasi      radioakif         (RIRA) berdasarkan rekomendasi Dokter, Sp.KN
  15. (Perawat KN) Lakukan observasi pasien selama di rawat inap
  16. (Dokter Sp,KN) Lakukan visite setiap hari
  17. (Perawat KN) Minta pasien mandi besar dan pakai baju kimono rumah sakit
  18. (Perawat KN) Arahkan pasien tunggu di depan ruang isolasi radioakif (RIRA)
  19. (Fisikawan Medis) Ukur laju paparan radiasi pasien pada lokasi yang sudah ditentukan
    • (Pasien) Dilakukan Sidik Seluruh Tubuh apabila laju paparan radiasi <40 µSv/jam
    • (Pasien) Tunggu kembali di ruang isolasi radioakif (RIRA) apabila paparan radiasi >40 µSv/jam dan diukur akan diukur kembali
    • (Pasien) Pulang apabila laju paparan radiasi <70 µSv/jam
  20. (Fisikawan Medis) Antarkan pasien ke ruang paska injeksi untuk menunggu giliran Sidik Seluruh Tubuh
  21. (Radiografer) Panggil pasien menuju ruang SPECT-CT
  22. (Radiografer) Lakukan identifikasi pasien dan Sidik Seluruh Tubuh
  23. (Radiografer) Arahkan pasien ke ruang isolasi radioakif (RIRA)
  24. (Dokter Sp,KN) Lakukan expertise Sidik Seluruh Tubuh pasien
  25. Jika     hasil   pencitraan perlu penambahan/pengulangan; (Radiografer) Lakukan pencitraan ulang sesuai rekomendasi Dokter Sp,KN
  26. Jika pencitraan sudah sesuai, (Radiografer) informasikan ke pasien bahwa pencitraan telah selesai
  27. (Dokter Sp,KN)) Lengkapi resume pasien
  28. (Petugas Administrasi KN) Siapkan berkas kepulangan pasien serta kelengkapan klaim dan bawa ke kasir
  29. (Dokter Sp,KN) Berikan edukasi paska terapi ke pasien sebelum pulang dan tanda tangan di edukasi terintegrasi
  30. (Perawat) Arahkan keluarga ke kasir
  31. (Keluarga) Ambil obat (bila ada)
  32. pasien pulang

C. Jangka waktu penyelesaian

Waktu sampai di Ruang Penerimaan Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler 60 menit

D. Biaya/tarif

  • Untuk pasien umum:
  1. Pergub. Bali No 63 Tahun 2023, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Bali Mandara
  2. PERDA 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif  Pelayanan  Kesehatan  dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

    E. Produk Pelayanan

    Layanan Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler

    F. Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas

    1. Ruang Pemeriksaan: AC, meja, kursi, bed, alat kesehatan, komputer, printer, pesawat telpon.
    2. Ruang Tunggu Sebelum Injeksi: kursi tunggu, AC
    3. Ruang Tunggu Paska Injeksi: kursi tunggu, AC, TV, toilet
    4. Ruang SPECT-CT : kamera gamma, AC
    5. Ruang Tunggu Paska Scanning : kursi tunggu, AC
    6. Ruang Laboratorium In-Vitro : AC, kulkas, meja, freezer, gamma counter, computer, kursi, alat pemeriksaan in-vitro
    7. Nurse Station Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler : kursi tunggu, AC, meja, computer, printer, spignomanometer, thermometer, stetoskop, timbangan
    8. Ruang Poliklinik : AC, computer, meja, kursi, bed pemeriksaan, stetoskop, EKG, x-ray viewer
    9. Ruang Jaga Perawat : komputer, printer, telepon, kursi, sofa, nurse call. Ruang Isolasi Radioaktif (RIRA) : bed, panel, wastafel, toilet pasien, AC, tempat sampah, shower, TE, televisi, defibrilator, monitor pasien

    G. Kompetensi Pelaksana

    1. Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler dengan SPK dan RKK
    2. Fisikawan Medis dengan SPK dan RKK
    3. Perawat dengan SPK dan RKK
    4. Radiofarmasis dengan SPK dan RKK
    5. Radiografer dengan SPK dan RKK Analis Kesehatan dengan SPK dan RKK

    H. Jumlah Pelaksana

    1. Spesialis Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler : 2
    2. Fisikawan Medis : 1
    3. Perawat : 8
    4. Radiofarmasis : 3
    5. Radiografer : 2
    6. Analis Kesehatan : 2

    I. Jaminan Pelayanan

    1. Layanan diberikan sesuai jadwal     yang sudah ditentukan
    2. Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis

    J. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

    1. Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan
    2. Petugas yang memberi pelayanan memiliki SIP

    K. Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

    Translate »
    Skip to content