A. Persyaratan Pelayanan
- Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
- Kartu Identitas Berobat (KIB)
- Kartu JKN-KIS
- Rujukan Fasilitas Kesehatan
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien masuk ruang Stroke Corner dari IGD, rawat inap lainnya atau poliklinik dikonsulkan kepada DPJP neurologi.
2. DPJP melakukan penentuan kriteria masuk pasien ke ruang Stroke Corner.
3. Apabila pasien memenuhi kriteria masuk ruang Stroke Corner, pasien setelah dilakukan stabilisasi di IGD atau ruangan rawat inap lalu dibawa ke ruang Stroke Corner.
4. Perawat Stroke Corner menyiapkan tempat tidur dan alat- alat medis yang dibutuhkan selama perawatan pasien.
5. Pasien diterima di ruangan Stroke Corner. DPJP melakukan penilaian ulang kondisi medis, meminta pemeriksaan penunjang, memberikan penilaian dan intervensi medis yang dibutuhkan pasien terkait kondisinya; perawat memberikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan medis pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai instruksi DPJP.
6. Pasien dirawat oleh DPJP rawat bersama dengan Dokter Spesialis lain terkait kondisi klinis pasien.
7. Bila kondisi pasien membaik, pasien dapat pindah ke ruang rawat.
8. Bila kondisi pasien memburuk, pasien dapat dirujuk ke RS lain jika membutuhkan intervensi medis yang tidak tersedia di RSBM atau tetap dirawat di RSBM hingga meninggal.
9. Untuk pasien yang pulang atau meninggal, disiapkan Discharge Summary, ringkasan keluar masuk pasien, serta kelengkapan pulang/ atau meninggal lainnya.
C. Jangka waktu penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian ditentukan hingga kondisi klinis pasien membaik atau memburuk.
D. Biaya/tarif
1. Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara.
2. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
E. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
1. Ruang rawat Stroke Corner: Bed Pasien, Bedsite Cabinet, Overbed Table, Kursi, Meja Chart, Monitor, Suction, Lemari Alat, Lemari Obat, Komputer, Pesawat Telepon.
2. Nurse Station: Meja, Kursi, Cabinet, Komputer, Pesawat Telepon.
F. Kompetensi Pelaksana
1. Dokter Spesialis
2. Perawat dengan pelatihan BNLS (sudah terlatih sebanyak 11 orang perawat)
3. Perawat dengan pelatihan Code Stroke (sudah terlatih sebanyak 1 orang perawat)
G. Jumlah Pelaksana
13 Perawat
H. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1. Layanan 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu.
2. Pelayanan diberikan oleh petugas yang telah mendapat surat penugasan klinis dengan rincian kewenangan klinis.
I. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan
