STANDAR PELAYANAN RADIOLOGI

Berikut merupakan STANDAR PELAYANAN RADIOLOGI di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Form Permintaan Pemeriksaan Radiologi
  2. Kartu Identitas Berobat

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Alur Pelayanan Radiologi

  1. (Pasien) datang ke Instalasi Radiologi menyerahkan form pemeriksaan radiologi.
  2. (Petugas) administrasi  radiologi  atau radiografer mengecek kelengkapan form permintaan radiologi. Jika pasien dengan jaminan/asuransi form permintaan radiologi harus terstempel keterangan bahwa pemeriksaan yang diminta tertanggung oleh jaminan/asuransi dari kasir jaminan/asuransi. Jika pasien ”Umum”maka petugas memberitahukan biaya pemeriksaan dan pasien melakukan pembayaran ke kasir.
  3. (Petugas) administrasi atau radiografer melakukan billing pemeriksaan radiologi dan mencatat identitas pasien di buku pemeriksaan radiologi.
  4. (Pasien) dipersilahkan menunggu panggilan untuk melakukan pemeriksaan radiologi.
  5. (Petugas radiografer) menyiapkan peralatan dan memanggil pasien kemudian melakukan KIE ke pasien.
  6. (Petugas radiografer) melakukan pemeriksaan radiologi sesuai permintaan dokter pengirim.
  7. (Petugas radiografer) setelah pemeriksaan selesai, pasien dipersilahkan menunggu hasil pemeriksaan sesuai janji hasil yang diberikan petugas.
  8. (Petugas radiografer) melakukan processing film radiologi.
  9. (Petugas  Radiografer) menyerahkan      radiograf kepada dokter spesialis radiologi untuk dilakukan pembacaan foto.
  10. (Dokter spesialis radiologi) mengecek hasil radiologi dan membuat hasil bacaan radiologi.
  11. (Petugas) administrasi atau Radiographer    menyerahkan hasil pemeriksaan radiologi ke pasien dan dicatat dalam buku ekspedisi penyerahan hasil radiologi.

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Konvensional (X-Ray)
CT-Scan
Cito2 jam
Tidak Cito4 jam
USG
Cito30 Menit
Tidak Cito3 jam
MRI
Cito3 jam
Tidak Cito2 – 3 hari
Sore, Malam dan Hari Libur
CitoSesuai dengan modalitas di atas

D. Biaya/ Tarif

  1. Untuk pasien umum, sesuai  Pergub.  Bali  No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara
  2. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

E. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. CT-Scan 128 slice
  2. MRI 1,5 tesla
  3. Fluoroscopy
  4. Mammography
  5. Panoramic
  6. USG
  7. Konvensional X-Ray
  8. Mobile X-Ray
  9. C-Arm
  10. Computer Radiografi
  11. Kaset X-Ray
  12. Alat Proteksi Radiasi (Apron, Gonad Shield, Thyroid Shield, Kaca Mata pb, Sarung Tangan pb)
  13. PACS

F. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter Spesialis Radiologi dengan SPK dan RKK
  2. Radiografer dengan SPK dan RKK
  3. Perawat dengan SPK dan RKK

G. Jumlah Pelaksana

  1. Dokter Spesialis Radiologi : 3 orang
  2. Radiografer : 20 orang
  3. Perawat  : 2 orang
  4. Administrasi : 1 orang

H. Jaminan Pelayanan

  1. Layanan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  2. Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis.

I. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan   yang   diberikan    dapat    dipertanggung jawabkan.
  2. Layanan Radiologi diberikan oleh petugas radiologi yang berkompeten.

Translate »
Skip to content