Berikut merupakan STANDAR PELAYANAN RADIOLOGI di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA
A. Persyaratan Pelayanan
- Form Permintaan Pemeriksaan Radiologi
- Kartu Identitas Berobat
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur Pelayanan Radiologi
- (Pasien) datang ke Instalasi Radiologi menyerahkan form pemeriksaan radiologi.
- (Petugas) administrasi radiologi atau radiografer mengecek kelengkapan form permintaan radiologi. Jika pasien dengan jaminan/asuransi form permintaan radiologi harus terstempel keterangan bahwa pemeriksaan yang diminta tertanggung oleh jaminan/asuransi dari kasir jaminan/asuransi. Jika pasien ”Umum”maka petugas memberitahukan biaya pemeriksaan dan pasien melakukan pembayaran ke kasir.
- (Petugas) administrasi atau radiografer melakukan billing pemeriksaan radiologi dan mencatat identitas pasien di buku pemeriksaan radiologi.
- (Pasien) dipersilahkan menunggu panggilan untuk melakukan pemeriksaan radiologi.
- (Petugas radiografer) menyiapkan peralatan dan memanggil pasien kemudian melakukan KIE ke pasien.
- (Petugas radiografer) melakukan pemeriksaan radiologi sesuai permintaan dokter pengirim.
- (Petugas radiografer) setelah pemeriksaan selesai, pasien dipersilahkan menunggu hasil pemeriksaan sesuai janji hasil yang diberikan petugas.
- (Petugas radiografer) melakukan processing film radiologi.
- (Petugas Radiografer) menyerahkan radiograf kepada dokter spesialis radiologi untuk dilakukan pembacaan foto.
- (Dokter spesialis radiologi) mengecek hasil radiologi dan membuat hasil bacaan radiologi.
- (Petugas) administrasi atau Radiographer menyerahkan hasil pemeriksaan radiologi ke pasien dan dicatat dalam buku ekspedisi penyerahan hasil radiologi.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Konvensional (X-Ray) | ||
CT-Scan | ||
Cito | 2 jam | |
Tidak Cito | 4 jam | |
USG | ||
Cito | 30 Menit | |
Tidak Cito | 3 jam | |
MRI | ||
Cito | 3 jam | |
Tidak Cito | 2 – 3 hari | |
Sore, Malam dan Hari Libur | ||
Cito | Sesuai dengan modalitas di atas |
D. Biaya/ Tarif
- Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara
- Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
E. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
- CT-Scan 128 slice
- MRI 1,5 tesla
- Fluoroscopy
- Mammography
- Panoramic
- USG
- Konvensional X-Ray
- Mobile X-Ray
- C-Arm
- Computer Radiografi
- Kaset X-Ray
- Alat Proteksi Radiasi (Apron, Gonad Shield, Thyroid Shield, Kaca Mata pb, Sarung Tangan pb)
- PACS
F. Kompetensi Pelaksana
- Dokter Spesialis Radiologi dengan SPK dan RKK
- Radiografer dengan SPK dan RKK
- Perawat dengan SPK dan RKK
G. Jumlah Pelaksana
- Dokter Spesialis Radiologi : 3 orang
- Radiografer : 20 orang
- Perawat : 2 orang
- Administrasi : 1 orang
H. Jaminan Pelayanan
- Layanan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
- Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis.
I. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan.
- Layanan Radiologi diberikan oleh petugas radiologi yang berkompeten.