STANDAR PELAYANAN POLIKLINIK KANKER TERPADU

Berikut merupakan standar pelayanan poliklinik kanker terpadu di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

A. Persyaratan Pelayanan

Pasien Baru

1.Umum

Kartu  Identitas  Diri  (KTP, Kartu Identitas Anak(KIA),  Kartu Keluarga, Paspor/KITAS/KITAP)

2. JKN-KIS

  • Kartu JKN-KIS
  • Kartu Identitas Diri ( KTP, SIM, Kartu Pelajar )
  • Rujukan Dokter Fasilitas Kesehatan
  • SEP Rujukan

Pasien Lama

1.Umum

Kartu Identitas Berobat (KIB)

2. JKN-KIS

  • Kartu Identitas Berobat (KIB)
  • Kartu JKN-KIS
  • Surat Kontrol/Surat Rujukan Baru

B. Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur

PASIEN UMUM

  1. (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu.
  2. (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan/tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
  3. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan).
  4. Rawat Inap (bila diperlukan).
  5. Resume Pasien.
  6. (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir.
  7. Pasien mengambil obat (bila ada).
  8. Pasien pulang.

PASIEN ASURANSI (JKN – KIS)

  1. (Pasien) Ambil nomor antrean dan beritahukan rujukan kepada petugas yang berjaga pada mesin antrian.
  2. Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran.
  3. (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran rawat jalan.
  4. (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrean.
  5. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya.
  6. (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien.
  7. (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station poliklinik yang dituju.
  8. (Petugas Nurse Station) Panggil pasien sesuai nomor antrean.
  9. (Petugas Nurse Station) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien.
  10. (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke nurse station (bila pasien sudah pernah berobat).
  11. (Petugas Nurse Station) Arahkan pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju.
  12. (Petugas Nurse Station) Bawa berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju oleh pasien.
  13. (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean.
  14. (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu.
  15. (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan /tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
  16. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan).
  17. Rawat Inap (bila diperlukan).
  18. Resume Pasien.
  19. (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir .
  20. Pasien mengambil obat (bila ada).
  21. Pasien pulang.

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu sampai di Ruang Penerimaan poliklinik 60 menit

D. Biaya/tarif

  1. Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali  No 20 Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum          Daerah pada Rumah Sakit Umum           Daerah Bali Mandara.
  2. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

E. Sarana, Prasarana, Dan / Atau Fasilitas

  1. Ruang Tunggu : kursi tunggu,TV, AC
  2. Ruang Pemeriksaan : AC, meja, kursi, bed, alat kesehatan, komputer, printer, pesawat telpon.

F. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hematologi Onkologi Medik dengan SPK dan RKK
  2. Dokter Spesialis Bedah Konsultan Onkologi dengan SPK dan RKK
  3. Dokter Spesialis Onkologi Radiasi dengan SPK dan RKK
  4. Dokter Spesialis THT dengan SPK dan RKK
  5. Dokter Spesialis Mata dengan SPK dan RKK
  6. Dokter Spesialis Paru dengan SPK dan RKK
  7. Dokter Spesialis Bedah Konsultan Bedah Digestif dengan SPK dan RKK

G. Jaminan Pelayanan

  1. Layanan    diberikan      sesuai    jadwal     yang sudah ditentukan.
  2. Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis.
Translate »
Skip to content