Berikut merupakan standar pelayanan poliklinik kanker terpadu di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara
A. Persyaratan Pelayanan
Pasien Baru
1.Umum
Kartu Identitas Diri (KTP, Kartu Identitas Anak(KIA), Kartu Keluarga, Paspor/KITAS/KITAP)
2. JKN-KIS
- Kartu JKN-KIS
- Kartu Identitas Diri ( KTP, SIM, Kartu Pelajar )
- Rujukan Dokter Fasilitas Kesehatan
- SEP Rujukan
Pasien Lama
1.Umum
Kartu Identitas Berobat (KIB)
2. JKN-KIS
- Kartu Identitas Berobat (KIB)
- Kartu JKN-KIS
- Surat Kontrol/Surat Rujukan Baru
B. Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur
PASIEN UMUM
- (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu.
- (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan/tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
- Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan).
- Rawat Inap (bila diperlukan).
- Resume Pasien.
- (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir.
- Pasien mengambil obat (bila ada).
- Pasien pulang.
PASIEN ASURANSI (JKN – KIS)
- (Pasien) Ambil nomor antrean dan beritahukan rujukan kepada petugas yang berjaga pada mesin antrian.
- Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran.
- (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran rawat jalan.
- (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrean.
- (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya.
- (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien.
- (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station poliklinik yang dituju.
- (Petugas Nurse Station) Panggil pasien sesuai nomor antrean.
- (Petugas Nurse Station) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien.
- (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke nurse station (bila pasien sudah pernah berobat).
- (Petugas Nurse Station) Arahkan pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju.
- (Petugas Nurse Station) Bawa berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju oleh pasien.
- (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean.
- (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu.
- (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan /tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
- Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan).
- Rawat Inap (bila diperlukan).
- Resume Pasien.
- (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir .
- Pasien mengambil obat (bila ada).
- Pasien pulang.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu sampai di Ruang Penerimaan poliklinik 60 menit
D. Biaya/tarif
- Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali No 20 Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara.
- Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
E. Sarana, Prasarana, Dan / Atau Fasilitas
- Ruang Tunggu : kursi tunggu,TV, AC
- Ruang Pemeriksaan : AC, meja, kursi, bed, alat kesehatan, komputer, printer, pesawat telpon.
F. Kompetensi Pelaksana
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hematologi Onkologi Medik dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Konsultan Onkologi dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Onkologi Radiasi dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis THT dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Mata dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Paru dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Konsultan Bedah Digestif dengan SPK dan RKK
G. Jaminan Pelayanan
- Layanan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
- Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis.

