STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN

Berikut merupakan STANDAR PELAYANAN POLIKLINIK di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu identitas diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar, Passport, Kitas)
  2. Kartu identitas berobat (KIB)
  3. Kartu JKN-KIS
  4. Rujukan fasilitas kesehatan

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Pasien Umum

  1. (Pasien) Ambil nomor antrean dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin antrian
  2. Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran
  3. (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran
  4. (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrean
  5. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
  6. (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien
  7. (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station poliklinik yang dituju
  8. (Petugas Nurse Station) Panggil pasien sesuai nomor antrean
  9. (Petugas Nurse Station) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien
  10. (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke nurse station (bila pasien sudah pernah berobat)
  11. (Petugas Nurse Station) Arahkan pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju
  12. (Petugas Nurse Station) Bawa berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju oleh pasien
  13. (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean
  14. (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu
  15. (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan/tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
  16. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  17. Rawat Inap (bila diperlukan)
  18. Resume Pasien
  19. (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir
  20. Pasien mengambil obat (bila ada)
  21. Pasien pulang

b. Pasien Asuransi (JKN – KIS)

  1. (Pasien) Ambil nomor antrean dan beritahukan rujukan kepada petugas yang berjaga pada mesin antrian
  2. Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran
  3. (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran rawat jalan
  4. (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrean
  5. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
  6. (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien
  7. (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station poliklinik yang dituju
  8. (Petugas Nurse Station) Panggil pasien sesuai nomor antrean
  9. (Petugas Nurse Station) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien
  10. (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke nurse station (bila pasien sudah pernah berobat)
  11. (Petugas Nurse Station) Arahkan pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju
  12. (Petugas Nurse Station) Bawa berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju oleh pasien
  13. (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean
  14. (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu
  15. (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan /tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter
  16. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  17. Rawat Inap (bila diperlukan)
  18. Resume Pasien
  19. (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir
  20. Pasien mengambil obat (bila ada)
  21. Pasien pulang

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu sampai di Ruang Penerimaan poliklinik 60 menit

D. Biaya atau Tarif

  1. Untuk pasien umum, sesuai Pergub Bali No. 20 Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara
  2. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Translate »
Skip to content