STANDAR PELAYANAN POLI EKSEKUTIF

Berikut merupakan standar pelayanan poli eksekutif di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. Surat Penjaminan Biaya Berobat (Pasien dengan Asuransi)

B. Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur

  1. Pasien menyerahkan berkas pendaftaran kepada perawat NS
  2. Perawat NS melakukan identifikasi pasien dan memastikan di SIM RS apakah pasien telah melakukan reservasi atau belum
  3. Perawat NS melakukan anamnesa pasien
  4. Perawat NS melakukan pemeriksaan TTV
  5. Perawat NS menginformasikan nomor antrian pasien
  6. Perawat NS menyerahkan tracer pendaftaran kepada pasien atau keluarga
  7. Perawat NS mengarahkan pasien ke poli yang dituju dan meminta pasien atau keluarga meletakkan berkas pendaftaran di depan poli yang dituju
  8. Perawat poli memanggil pasien masuk untuk diperiksa DPJP
  9. DPJP memeriksa pasien
  10. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang
  • Pemeriksaan laboratorium: Perawat memberikan form pengantar laboratorium kepada pasien atau keluarga, Pasien dan keluarga diarahkan menuju laboratorium.
  • Pemeriksaan radiologi: Perawat memberikan form pengantar radiologi kepada pasien, Pasien dan keluarga diarahkan menuju radiologi

11. Pasien menunggu hasil pemeriksaan penunjang dan selanjutnya diserahkan Kembali kepada DPJP

12. DPJP menjelaskan hasil pemeriksaan penunjang kepada pasien

13. Perawat dan dokter memberikan edukasi kepada pasien sesuai kebutuhan dan rencana edukasi

14. DPJP memutuskan apakah pasien rawat jalan, rawat inap, OK elektif, konsul internal

a. Rawat jalan

  1. DPJP dan perawat melengkapi inputan ERM
  2. Perawat mengarahkan pasien menuju kasir dan farmasi

b. Rawat inap

  1. Perawat menyerahkan form permintaan kamar kepada pasien atau keluarga
  2. Perawat mengarahkan pasien menuju admission
  3. Perawat memastikan pasien telah mendapat kamar
  4. Perawat menyiapkan perlengkapan rawat inap
  5. Perawat mengantar pasien ke rawat inap

c. OK Elektif

Perawat mengaktifkan prosedur OK elektif

d. Konsul Internal

Perawat mengaktifkan prosedur konsul internal

e. Jika pasien jatuh dalam keaadaan emergency: Close bill, pasien daftar baru ke IGD dengan penjelasan pasien memang kriteria emergency dan ditemukan di poliklinik.

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu sampai di Ruang Penerimaan Poliklinik 15 Menit

D. Biaya/tarif

Untuk pasien umum, sesuai  Pergub.  Bali  No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

E. Sarana, Prasarana, Dan / Atau Fasilitas

  1. Ruang Tunggu : sofa, kursi tunggu, koran, buku bacaan, air minum
  2. Ruang Pemeriksaan : AC, meja, kursi, bed, alat kesehatan, komputer, pesawat telpon.
  3. Ruang Tindakan : Transduser  Abdomen For USG

F. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter Spesialis Anestesi dengan SPK dan RKK
  2. Dokter Spesialis Anak dengan SPK dan RKK
  3. Dokter Spesialis Bedah Digestif dengan SPK dan RKK
  4. Dokter Spesialis Bedah Umum dengan SPK dan RKK
  5. Dokter Spesialis Bedah Orthopaedi dengan SPK dan RKK
  6. Dokter Spesialis Bedah Plastik dengan SPK dan RKK
  7. Dokter Spesialis Bedah Onkologi dengan SPK dan RKK
  8. Dokter Spesialis Bedah Urologi dengan SPK dan RKK
  9. Dokter Spesialis Bedah Saraf dengan SPK dan RKK
  10. Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular dengan SPK dan RKK
  11. Dokter Spesialis Bedah Mulut dengan SPK dan RKK
  12. Dokter Spesialis Periodonti dengan SPK dan RKK
  13. Dokter Spesialis Jantung dengan SPK dan RKK
  14. Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dengan SPK dan RKK
  15. Dokter Spesialis Mata dengan SPK dan RKK
  16. Dokter Spesialis Obgyn dengan SPK dan RKK
  17. Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan SPK dan RKK
  18. Dokter Spesialis Paru dengan SPK dan RKK
  19. Dokter Spesialis Saraf dengan SPK dan RKK
  20. Dokter Spesialis THT dengan SPK dan RKK
  21. Dokter Gigi dengan SPK dan RKK
  22. Psikologi Klinis dengan SPK dan RKK
  23. Perawat dengan SPK dan RKK
  24. Bidan dengan SPK dan RKK
  25. Perawat Gigi dengan SPK dan RKK
  26. Ahli Gizi dengan SPK dan RKK
  27. Terapi Wicara dengan SPK dan RKK
  28. Fisioterapis dengan SPK dan RKK

G. Jaminan Pelayanan

  1. Layanan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan
  2. Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis
Translate »
Skip to content