Berikut merupakan standar pelayanan poli eksekutif di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara
A. Persyaratan Pelayanan
- Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
- Kartu Identitas Berobat (KIB)
- Surat Penjaminan Biaya Berobat (Pasien dengan Asuransi)
B. Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur
- Pasien menyerahkan berkas pendaftaran kepada perawat NS
- Perawat NS melakukan identifikasi pasien dan memastikan di SIM RS apakah pasien telah melakukan reservasi atau belum
- Perawat NS melakukan anamnesa pasien
- Perawat NS melakukan pemeriksaan TTV
- Perawat NS menginformasikan nomor antrian pasien
- Perawat NS menyerahkan tracer pendaftaran kepada pasien atau keluarga
- Perawat NS mengarahkan pasien ke poli yang dituju dan meminta pasien atau keluarga meletakkan berkas pendaftaran di depan poli yang dituju
- Perawat poli memanggil pasien masuk untuk diperiksa DPJP
- DPJP memeriksa pasien
- Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang
- Pemeriksaan laboratorium: Perawat memberikan form pengantar laboratorium kepada pasien atau keluarga, Pasien dan keluarga diarahkan menuju laboratorium.
- Pemeriksaan radiologi: Perawat memberikan form pengantar radiologi kepada pasien, Pasien dan keluarga diarahkan menuju radiologi
11. Pasien menunggu hasil pemeriksaan penunjang dan selanjutnya diserahkan Kembali kepada DPJP
12. DPJP menjelaskan hasil pemeriksaan penunjang kepada pasien
13. Perawat dan dokter memberikan edukasi kepada pasien sesuai kebutuhan dan rencana edukasi
14. DPJP memutuskan apakah pasien rawat jalan, rawat inap, OK elektif, konsul internal
a. Rawat jalan
- DPJP dan perawat melengkapi inputan ERM
- Perawat mengarahkan pasien menuju kasir dan farmasi
b. Rawat inap
- Perawat menyerahkan form permintaan kamar kepada pasien atau keluarga
- Perawat mengarahkan pasien menuju admission
- Perawat memastikan pasien telah mendapat kamar
- Perawat menyiapkan perlengkapan rawat inap
- Perawat mengantar pasien ke rawat inap
c. OK Elektif
Perawat mengaktifkan prosedur OK elektif
d. Konsul Internal
Perawat mengaktifkan prosedur konsul internal
e. Jika pasien jatuh dalam keaadaan emergency: Close bill, pasien daftar baru ke IGD dengan penjelasan pasien memang kriteria emergency dan ditemukan di poliklinik.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu sampai di Ruang Penerimaan Poliklinik 15 Menit
D. Biaya/tarif
Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara
E. Sarana, Prasarana, Dan / Atau Fasilitas
- Ruang Tunggu : sofa, kursi tunggu, koran, buku bacaan, air minum
- Ruang Pemeriksaan : AC, meja, kursi, bed, alat kesehatan, komputer, pesawat telpon.
- Ruang Tindakan : Transduser Abdomen For USG
F. Kompetensi Pelaksana
- Dokter Spesialis Anestesi dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Anak dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Digestif dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Umum dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Orthopaedi dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Plastik dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Onkologi dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Urologi dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Saraf dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Bedah Mulut dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Periodonti dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Jantung dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Mata dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Obgyn dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Paru dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis Saraf dengan SPK dan RKK
- Dokter Spesialis THT dengan SPK dan RKK
- Dokter Gigi dengan SPK dan RKK
- Psikologi Klinis dengan SPK dan RKK
- Perawat dengan SPK dan RKK
- Bidan dengan SPK dan RKK
- Perawat Gigi dengan SPK dan RKK
- Ahli Gizi dengan SPK dan RKK
- Terapi Wicara dengan SPK dan RKK
- Fisioterapis dengan SPK dan RKK
G. Jaminan Pelayanan
- Layanan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan
- Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis