STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN

Berikut merupakan Standar Pelayanan pendaftaran di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

A. Persyaratan Pelayanan

1. Pasien Baru

a. Umum

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, Karti Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Paspor/KITAS/KITAP)

b. JKN-KIS

  • Kartu JKN-KIS
  • Kartu Identitas Diri ( KTP, SIM, Kartu Pelajar )
  • Rujukan Dokter Fasilitas Kesehatan
  • SEP Rujukan

2. Pasien Lama

a. Umum

  1. Kartu Identitas Berobat (KIB)

b. JKN-KIS

  • Kartu Identitas Berobat (KIB)
  • Kartu JKN-KIS
  • Surat Kontrol/Surat Rujukan Baru

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pasien Baru

  1. (Pasien) Ambil nomor antrian dengan mengklik tombol antrean
  2. (Petugas) Panggil pasien sesuai nomor antrean
  3. (Pasien) Serahkan formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
  4. (Petugas) Terima nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya
  5. (Petugas) Wawancara dengan pasien tentang data social, untuk mengisi data registrasi pada computer sesuai dengan data yang dibutuhkan termasuk layanan serta jaminan yang dipakai
  6. (Petugas) Input data pasien ke dalam komputer
  7. (Petugas) Persilahkan pasien JKN KIS melakukan scan sidik jari
  8. (Petugas) Persilahkan pasien JKN KIS untuk menandatangani SEP dan menyerahkan/mengembalikan dokumen persyaratan kepada pasien/keluarga. Penjelasan tentang isi General Consent
  9. (Petugas) Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang penerimaan poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai poliklinik yang dituju.

Pasien Lama

  1. (Pasien) Ambil nomor antrian dengan mengklik tombol antrean
  2. Panggil pasien sesuai nomor antrian
  3. (Pasien) Serahkan KIB dan kelengkapan persyaratan lainnya
  4. (Petugas) Terima nomor antrian untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrian yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya
  5. (Petugas) Input data pasien ke V-Claim dan persilahkan pasien JKN-KIS melakukan scan sidik jari
  6. (Petugas) Cetak kelengkapan pendaftaran pasien dan serahkan kelengkapan pendaftaran ke pasien
  7. (Petugas) Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang penerimaan poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai poliklinik yang dituju.

Pasien Reservasi

  1. (Pasien) Melakukan reservasi melalui Whastapp (081237120596) atau Website pada link https://pendaftaran.balimandarahospital.com
  2. (Pasien) Menuju loket pendaftaran dan menunjukan nomor antrian reservasi yang didapat dari Whatsapp atau Website
  3. (Petugas) Terima nomor antrian untuk mengecek kelengkapan persyaratan lainnya
  4. (Petugas) Input data pasien ke komputer
  5. Persilahkan pasien JKN-KIS melakukan scan sidik jari
  6. (Petugas) Cetak kelengkapan pendaftaran pasien dan serahkan kelengkapan pendaftaran ke pasien
  7. (Petugas) Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang penerimaan poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai poliklinik yang dituju.

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu tunggu loket 10 menit.

D. Biaya atau Tarif

  1. Untuk pasien umum, sesuai pergub. Bali No 24 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara
  2. Untuk pasien JKN, Sesuai Permenkes. RI No. 64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Translate »
Skip to content