Berikut merupakan Standar Pelayanan pendaftaran di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara
A. Persyaratan Pelayanan
1. Pasien Baru
a. Umum
- Kartu Identitas Diri (KTP, Karti Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Paspor/KITAS/KITAP)
b. JKN-KIS
- Kartu JKN-KIS
- Kartu Identitas Diri ( KTP, SIM, Kartu Pelajar )
- Rujukan Dokter Fasilitas Kesehatan
- SEP Rujukan
2. Pasien Lama
a. Umum
- Kartu Identitas Berobat (KIB)
b. JKN-KIS
- Kartu Identitas Berobat (KIB)
- Kartu JKN-KIS
- Surat Kontrol/Surat Rujukan Baru
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pasien Baru
- (Pasien) Ambil nomor antrian dengan mengklik tombol antrean
- (Petugas) Panggil pasien sesuai nomor antrean
- (Pasien) Serahkan formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
- (Petugas) Terima nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya
- (Petugas) Wawancara dengan pasien tentang data social, untuk mengisi data registrasi pada computer sesuai dengan data yang dibutuhkan termasuk layanan serta jaminan yang dipakai
- (Petugas) Input data pasien ke dalam komputer
- (Petugas) Persilahkan pasien JKN KIS melakukan scan sidik jari
- (Petugas) Persilahkan pasien JKN KIS untuk menandatangani SEP dan menyerahkan/mengembalikan dokumen persyaratan kepada pasien/keluarga. Penjelasan tentang isi General Consent
- (Petugas) Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang penerimaan poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai poliklinik yang dituju.
Pasien Lama
- (Pasien) Ambil nomor antrian dengan mengklik tombol antrean
- Panggil pasien sesuai nomor antrian
- (Pasien) Serahkan KIB dan kelengkapan persyaratan lainnya
- (Petugas) Terima nomor antrian untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrian yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya
- (Petugas) Input data pasien ke V-Claim dan persilahkan pasien JKN-KIS melakukan scan sidik jari
- (Petugas) Cetak kelengkapan pendaftaran pasien dan serahkan kelengkapan pendaftaran ke pasien
- (Petugas) Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang penerimaan poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai poliklinik yang dituju.
Pasien Reservasi
- (Pasien) Melakukan reservasi melalui Whastapp (081237120596) atau Website pada link https://pendaftaran.balimandarahospital.com
- (Pasien) Menuju loket pendaftaran dan menunjukan nomor antrian reservasi yang didapat dari Whatsapp atau Website
- (Petugas) Terima nomor antrian untuk mengecek kelengkapan persyaratan lainnya
- (Petugas) Input data pasien ke komputer
- Persilahkan pasien JKN-KIS melakukan scan sidik jari
- (Petugas) Cetak kelengkapan pendaftaran pasien dan serahkan kelengkapan pendaftaran ke pasien
- (Petugas) Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang penerimaan poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai poliklinik yang dituju.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu tunggu loket 10 menit.
D. Biaya atau Tarif
- Untuk pasien umum, sesuai pergub. Bali No 24 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara
- Untuk pasien JKN, Sesuai Permenkes. RI No. 64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan