A. Persyaratan Pelayanan
- Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
- Kartu Identitas Berobat (KIB)
- Kartu JKN-KIS
- Rujukan Fasilitas Kesehatan
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
PASIEN UMUM
- (Pasien) Ambil nomor antrean dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin antrian
- Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran
- (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran
- (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrian
- (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
- (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien
- (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station poliklinik yang dituju
- (Petugas Nurse Station) Panggil pasien sesuai nomor antrean
- (Petugas Nurse Station) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien
- (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke nurse station
- (Petugas Nurse Station) Arahkan pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju
- (Petugas Nurse Station) Bawa berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju oleh pasien
- (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean
- (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu
- (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan/tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
- Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
- Resume Pasien
- (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir
- Pasien mengambil obat (bila ada)
- Pasien menuju onkologi radiasi ( bisa melalui lift atau melalui selasar )
- Pasien menuju nurse station onkologi radiasi untuk melakukan registrasi
- Pasien mendapatkan tindakan onkologi radiasi
- Pasien diperkenankan untuk pulang, namun jika ada tambahan tindakan pemeriksaan maka pasien diarahkan kembali kekasir terlebih dahulu sebelum pulang.
PASIEN ASURANSI (JKN – KIS)
- (Pasien) Ambil nomor antrean dan beritahukan rujukan kepada petugas yang berjaga pada mesin antrian
- Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran
- (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran rawat jalan
- (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrean
- (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
- (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien
- (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station poliklinik yang dituju
- (Petugas Nurse Station) Panggil pasien sesuai nomor antrean
- (Petugas Nurse Station) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien
- (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke nurse station (bila pasien sudah pernah berobat)
- (Petugas Nurse Station) Arahkan pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju
- (Petugas Nurse Station) Bawa berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju oleh pasien
- (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean
- (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu
- (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan /tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
- Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
- Resume Pasien
- (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir ( menyerahkan SEP pasien )
- Pasien mengambil obat (bila ada)
- Pasien menuju onkologi radiasi ( bisa melalui lift atau melalui selasar )
- Pasien menuju nurse station onkologi radiasi untuk melakukan registrasi
- Pasien mendapatkan tindakan onkologi radiasi
- Pasien diperkenankan untuk pulang
C. Jangka waktu penyelesaian
Waktu sampai di Ruang Penerimaan poliklinik 60 menit
D. Biaya/tarif
- Untuk pasien umum
- Pergub. Bali No 63 Tahun 2023, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Bali Mandara
- PERDA 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
E. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
- Ruang Tunggu : kursi tunggu,TV, AC
- Ruang Pemeriksaan : AC, meja, kursi, bed, alat kesehatan, komputer, pesawat telpon.
F. Kompetensi Pelaksana
- Dokter Spesialis Onkologi Radiasi dengan SPK dan RKK
- Fisikawan Medis dengan SPK dan RKK
- Radioterapis dengan SPK dan RKK
- Perawat dengan SPK dan RKK
- Moulding dengan SPK dan RKK
G. Jumlah Pelaksana
- Layanan diberikan sesuai jadwal
- Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis
H. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan
- Petugas yang memberi pelayanan memiliki SIP
I. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan