STANDAR PELAYANAN ONKOLOGI RADIASI

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. Kartu JKN-KIS
  4. Rujukan Fasilitas Kesehatan

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

PASIEN UMUM

  1. (Pasien) Ambil nomor antrean dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin antrian
  2. Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran
  3. (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran
  4. (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrian
  5. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
  6. (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien
  7. (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station poliklinik yang dituju
  8. (Petugas Nurse Station) Panggil pasien sesuai nomor antrean
  9. (Petugas Nurse Station) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien
  10. (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke nurse station
  11. (Petugas  Nurse  Station)  Arahkan  pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju
  12. (Petugas Nurse Station) Bawa berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju oleh pasien
  13. (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean
  14. (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu
  15. (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan/tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
  16. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  17. Resume Pasien
  18. (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir
  19. Pasien mengambil obat (bila ada)
  20. Pasien menuju onkologi radiasi ( bisa melalui lift atau melalui selasar )
  21. Pasien menuju nurse station onkologi radiasi untuk melakukan registrasi
  22. Pasien mendapatkan tindakan onkologi radiasi
  23. Pasien diperkenankan untuk pulang, namun jika ada tambahan tindakan pemeriksaan maka pasien diarahkan kembali kekasir terlebih dahulu sebelum pulang.

PASIEN ASURANSI (JKN – KIS)

  1. (Pasien) Ambil nomor antrean dan beritahukan rujukan kepada petugas yang berjaga pada mesin antrian
  2. Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran
  3. (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran rawat jalan
  4. (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrean
  5. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
  6. (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien
  7. (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station poliklinik yang dituju
  8. (Petugas Nurse Station) Panggil pasien sesuai nomor antrean
  9. (Petugas Nurse Station) Lakukan skrining dan  asesmen  awal  keperawatan  pada pasien
  10. (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke nurse station (bila pasien sudah pernah berobat)
  11. (Petugas Nurse Station) Arahkan pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju
  12. (Petugas Nurse Station) Bawa berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju oleh pasien
  13. (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean
  14. (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu
  15. (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan /tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
  16. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  17. Resume Pasien
  18. (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir ( menyerahkan SEP pasien )
  19. Pasien mengambil obat (bila ada)
  20. Pasien menuju onkologi radiasi ( bisa melalui lift atau melalui selasar )
  21. Pasien menuju nurse station onkologi radiasi untuk melakukan registrasi
  22. Pasien mendapatkan tindakan onkologi radiasi
  23. Pasien diperkenankan untuk pulang

C. Jangka waktu penyelesaian

Waktu sampai di Ruang Penerimaan poliklinik 60 menit

D. Biaya/tarif

  • Untuk pasien umum
  1. Pergub. Bali No 63 Tahun 2023, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Bali Mandara
  2. PERDA 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

E. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Tunggu : kursi tunggu,TV, AC
  2. Ruang Pemeriksaan : AC, meja, kursi, bed, alat kesehatan, komputer, pesawat telpon.

F. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter Spesialis Onkologi Radiasi dengan SPK dan RKK
  2. Fisikawan Medis dengan SPK dan RKK
  3. Radioterapis dengan SPK dan RKK
  4. Perawat dengan SPK dan RKK
  5. Moulding dengan SPK dan RKK

G. Jumlah Pelaksana

  1. Layanan    diberikan     sesuai    jadwal
  2. Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis

H. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan
  2. Petugas yang memberi pelayanan memiliki SIP

I. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

Translate »
Skip to content