STANDAR PELAYANAN MCU

Berikut merupakan standar pelayanan MCU di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

A. Persyaratan Pelayanan

Kartu Identitas Diri (KTP, KITAS, Pasport, SIM, Kartu  Pelajar)

B. Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur

PASIEN UMUM

  1. (Pasien) Ambil nomor antrean dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin antrian.
  2. Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran.
  3. (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran rawat jalan.
  4. (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrean.
  5. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya.
  6. (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien.
  7. (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station MCU.
  8. (Perawat MCU) Panggil pasien sesuai nomor antrean.
  9. (Perawat MCU) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien.
  10. (Petugas  Rekam   Medis)   Bawa   rekam   medis pasien ke nurse station (bila pasien sudah pernah berobat).
  11. (Perawat MCU) Arahkan pasien untuk menunggu.
  12. (Perawat MCU) Terima berkas RM dari petugas dan panggil  pasien  sesuai  nomor antrean.
  13. (Perawat MCU) Lakukan asesmen  keperawatan lanjutan bila perlu.
  14. (DPJP) Lakukan  assesmen  awal,  pemeriksaan/tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
  15. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan).
  16. Resume Pasien
  17. (Perawat MCU) Arahkan pasien ke kasir.
  18. Pasien mengambil obat (bila ada).
  19. Pasien kembali ke MCU untuk pengambilan hasil MCU.
  20. Konsultasi hasil MCU (bila ada)
  21. Pasien pulang.

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu sampai di Ruang Penerimaan Poliklinik 15 Menit

D. Biaya/tarif

Untuk pasien umum, sesuai  Pergub.  Bali  No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

E. Sarana, Prasarana, Dan / Atau Fasilitas

  1. Ruang Tunggu : sofa, kursi tunggu, koran, buku bacaan, air minum
  2. Ruang Pemeriksaan : AC, meja, kursi, bed, alat kesehatan, komputer, pesawat telpon.
  3. Ruang Tindakan : Transduser  Abdomen For USG

F. Kompetensi Pelaksana

  1. Spesialis Jantung
  2. Spesialis Kulit dan Kelamin
  3. Spesialis Mata
  4. Spesialis Obgyn
  5. Spesialis Penyakit Dalam
  6. Spesialis Paru
  7. Spesialis THT
  8. Spesialis Laboratorium
  9. Spesialis Radiologi
  10. Spesialis Gizi
  11. S1 Kedokteran Gigi
  12. DIII Keperawatan
  13. DIII Keperawatan Gigi
  14. S1 Keperawatan Ners
  15. DIII  Kebidanan
  16. DIV Kebidanan
  17. DIV Gizi

G. Jaminan Pelayanan

  1. Layanan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan
  2. Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis
Translate »
Skip to content