STANDAR PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Berikut merupakan standar pelayanan kesehatan tradisional di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

A. Persyaratan Pelayanan

Kartu Identitas Diri (KTP, KITAS, Pasport, SIM, Kartu  Pelajar)

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

PASIEN UMUM

  1. Pasien nomor antrean dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin antrean
  2. Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran
  3. (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran rawat jalan
  4. (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrean
  5. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
  6. (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien
  7. (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station Poliklinik Kesehatan Tradisional
  8. (Pasien) Serahkan barcode identitas dan nomer pendaftaran.
  9. (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien untuk menunggu
  10. (Petugas Rekam Medis)   Bawa   rekam   medis pasien ke nurse station (bila pasien sudah pernah berobat)
  11. (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil  pasien  sesuai  nomor antrean
  12. (Perawat Poliklinik) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien
  13. (DPJP) Lakukan assesmen dan pemeriksaan pada pasien.
  14. (DPJP) Jelaskan rencana terapi dan minta persetujuan pasien.
  15. (Terapis) berikan terapi sesuai diagnosis pasien dan instruksi dari dokter.
  16. Resume Pasien
  17. (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir
  18. Pasien pulang

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu sampai di Ruang Penerimaan Poliklinik 15 Menit

D. Biaya/tarif

Untuk pasien umum, sesuai  Pergub.  Bali  No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara.

E. Sarana, Prasarana, Dan / Atau Fasilitas

  1. Ruang Tunggu : sofa, kursi tunggu, koran, buku bacaan, air minum
  2. Ruang Pemeriksaan : AC, meja, kursi, bed, alat kesehatan, komputer, pesawat telpon.
  3. Ruang Tindakan : Transduser  Abdomen For USG

F. Kompetensi Pelaksana

  1. S1 Kedokteran Umum
  2. DIII Keperawatan
  3. S1 Keperawatan Ners
  4. S1 Farmasi

G. Jaminan Pelayanan

  1. Layanan   diberikan    sesuai   jadwal    yang sudah ditentukan
  2. Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis.
Translate »
Skip to content