Kamis, 22 Mei 2025. RSUD Bali Mandara mengikuti Sosialisasi Percepatan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Gerakan Bali Bersih Sampah yg diadakan oleh Provinsi Bali. Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur bersama jajaran Direksi Manajemen RSUD Bali Mandara. Dalam sambutannya Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan
“Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster sejak periode pertama menjabat Gubernur Bali sudah mengambil kebijakan” yg pro aktif terhadap mengurangi sampah plastik, Gubernur Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi, yaitu: Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; dan yang terakhir adalah Gerakan Bali Bersih Sampah sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 9 Tahun 2025. Secara spesifik, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 didukung oleh Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Sedangkan dalam sambutannya, Ibu Putri Suastini Koster sebagai Duta PSBS PADAS : Duta Pengelola Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas, dibentuk untuk mempercepat implementasi pengelolaan sampah di sumbernya. Tiga langkah efektif yang ditawarkan dalam PSBS adalah: tong edan untuk mengolah sampah dapur (organik dan residu makanan), pembuatan teba modern untuk penanganan sampah organik di halaman rumah, dan pengoptimalan TPS3R untuk mengolah sampah anorganik dengan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle. “Kami hadir untuk mewujudkan palemahan kedas, lingkungan bersih, mulai dari lingkup rumah tangga hingga publik, tanpa mengotori desa lain”.