Di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10, bahwa :
- Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
- Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib mengumumkan informasi serta merta.
- Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi antara lain :
- Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena factor alam, hama penyakit kejadian luar biasa
- Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industry atau teknologi, dampak industry, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
- Bencana social seperti kerusuhan social, konflik social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror
- Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
- Informasi tentang racun pada baan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan/atau
- Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik Mengumumkan informasi yang dapat mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum