Skip to content

Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Tugas PPID

Tugas PPID diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) PPID mempunyai tugas:

  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
    mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
  • melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang akan dikecualikan;
  • melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
  • menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
  • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  • mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak dipublikasikan; dan
  • wajib memperhatikan aksesibilitas Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas.

Fungsi PPID

  • Membentuk dan menetapkan petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya
  • Menugaskan petugas informasi unruk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  • Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
  • Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang di mohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia demgan disertai alasan serta pemberitahuan

Wewenang PPID

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPID mempunyai wewenang:

  • menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • menetapkan dan memutuskan Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID;
  • menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan persetujuan Atasan PPID;
  • menugaskan Petugas Pelayanan Informasi PPID Pelaksana untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • membentuk tim fasilitasi penanganan Sengketa Informasi Publik yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Translate »