Berikut merupakan STANDAR PELAYANAN FARMASI RAWAT JALAN di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA
A. Persyaratan Pelayanan
- Resep
- SEP (Surat Elegibilitas Pasien) untuk pasien BPJS (prolanis)
- Bukti lunas pembayaran
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Menerima resep dalam bentuk paper/informasi dari dokter telah diinputkan resep elektronik kefarmasi.
2. Pasien mengambil nomor antrian di kasir.
3. Farmasi melakukan pengkajian resep/skrining resep, meliputi:
- Administratif: identitas pasien, berat badan, tingi badan, jaminan, ruang rawat, tanggal resep, dan nama dokter
- Farmasetik: nama, bentuk, kekuatan, dan jumlah obat, serta stabilitas, inkompatibilitas, aturan, dan cara penggunaan
- Klinis: ketepatan indikasi, obat, dosis dan waktu/jam penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi dan reaksi obat yang tidak dikehendaki ROTD), kontraindikasi, dan interaksi obat.
4. Farmasi menyiapkan obat sesuai dengan resep meliputi nama obat, kekuatan obat, jumlah, dan meracik untuk resep racikan, penulisan etiket. Untuk penyiapan obat tertentu seperti vaksin, didistribusikan dengan menggunakan coolbox.
5. Apoteker/TTK melakukan verifikasi obat (double check) yang telah disiapkan dengan resep, meliputi nama obat, jumlah, dosis, rute pemberian, waktu, dan frekuensi pemberian obat.
6. Apoteker menyerahkan obat kepada pasien sesuai dengan nomor antrian dan memberikan edukasi kepada pasien, meliputi nama obat, indikasi, rute pemberian, cara penyimpanan, lama pengunaan/konsumsi, dan efek samping obat.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
- Untuk obat non racikan ≤ 30 menit
- Untuk obat racikan ≤ 60 menit
D. Biaya/Tarif
- Untuk pasien umum, sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 20 Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara.
- Untuk pasien JKN, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
E. Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas
Ruangan tempat dilangsungkannya pelayanan kefarmasian (pengelolan perbekalan farmasi dan farmasi klinik, yaitu pengkajian dan pelayanan resep) memiliki fasilitas, yaitu :
Area Verifikasi:
- Meja dan Kursi
- Komputer dengan aplikasi SIMRS
- Printer resep
- Printer Etiket
- Telepon
Area Penyiapan:
- Rak obat
- Meja penyiapan
- Medical Refrigerator
- Gelas ukur
- Ayakan plastik
- Batang pengaduk
- Mortir dan stamper
- Wastafel
- ATK (gunting, telepon, blanko monitoring suhu)
- Klip obat
Area Penyerahan:
- Meja penyerahan
- Ruang konseling
- Nomor antrean
F. Kompetensi Pelaksana
- Apoteker
- Tenaga Teknis Kefarmasian
G. Jumlah Pelaksana
- 3 orang Apoteker
- 5 orang Tenaga Teknis Kefarmasian
H. Jaminan Pelayanan
- Layanan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
- Pelayanan yang diberikan oleh petugas yang telah dapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis.
I. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan dengan standar tidak adanya kesalahan pemberian obat yaitu 100%.