Berikut merupakan STANDAR PELAYANAN POLIKLINIK di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA
A. Persyaratan Pelayanan
- Kartu identitas diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar, Passport, Kitas)
- Kartu identitas berobat (KIB)
- Kartu JKN-KIS
- Rujukan fasilitas kesehatan
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Pasien Umum
- (Pasien) Ambil nomor antrean dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin antrian
- Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran
- (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran
- (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrean
- (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
- (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien
- (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station poliklinik yang dituju
- (Petugas Nurse Station) Panggil pasien sesuai nomor antrean
- (Petugas Nurse Station) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien
- (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke nurse station (bila pasien sudah pernah berobat)
- (Petugas Nurse Station) Arahkan pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju
- (Petugas Nurse Station) Bawa berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju oleh pasien
- (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean
- (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu
- (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan/tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
- Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
- Rawat Inap (bila diperlukan)
- Resume Pasien
- (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir
- Pasien mengambil obat (bila ada)
- Pasien pulang
b. Pasien Asuransi (JKN – KIS)
- (Pasien) Ambil nomor antrean dan beritahukan rujukan kepada petugas yang berjaga pada mesin antrian
- Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran
- (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran rawat jalan
- (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrean
- (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
- (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien
- (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station poliklinik yang dituju
- (Petugas Nurse Station) Panggil pasien sesuai nomor antrean
- (Petugas Nurse Station) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien
- (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke nurse station (bila pasien sudah pernah berobat)
- (Petugas Nurse Station) Arahkan pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju
- (Petugas Nurse Station) Bawa berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju oleh pasien
- (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean
- (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu
- (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan /tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter
- Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
- Rawat Inap (bila diperlukan)
- Resume Pasien
- (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir
- Pasien mengambil obat (bila ada)
- Pasien pulang
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu sampai di Ruang Penerimaan poliklinik 60 menit
D. Biaya atau Tarif
- Untuk pasien umum, sesuai Pergub Bali No. 20 Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara
- Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan