Penyelenggara pelayanan publik seperti RSUD Bali Mandara berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara termasuk masyarakat kelompok rentan. Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/ sosial.
Dalam memberikan pelayanan yang ramah kepada kelompok rentan, RSUD Bali Mandara sudah melengkapi sarana prasarana yang khusus untuk pasien kelompok rentan seperti tempat parkir khusus, loket khusus, jalur khusus, toilet khusus, area bermain, ruang laktasi dan kelengkapan sarana lainnya. Disamping itu RSUD Bali Mandara juga menyiapkan adanya SPO alur layanan khusus untuk pasien kelompok rentan. Karena alur ini ada perbedaan dengan alur pasien lainnya, maka RSUD Bali Mandara memantapkan kembali pelaksanaan alur ini dengan mengadakan sosialisasi alur pada hari Senin, 12 Juni 2023 via zoom dengan pesertanya adalah seluruh pegawai yang terlibat langsung dalam pelaksanaan alur layanan ini. Adanya kepastian alur layanan ini akan mempermudah kelompok rentan untuk mendapatkan layanan rumah sakit, baik layanan rawat jalan, rawat inap maupun layanan lainnya. Dalam pelaksanaan alur layanan rawat jalan, peran petugas pendamping di RSUD Bali Mandara yaitu petugas customer service sangat penting perannya dibantu oleh security, petugas pendaftan dan perawat rawat jalan. Sedangkan dalam pelayanan rawat inap kelompok rentan, peran pentingnya adalah Manajer Pelayanan Pasien (MPP) dibantu perawat ruangan, DPJP serta security. Dengan sosialisasi ini diharapkan semua petugas rumah sakit memahami peran dan tugasnya dalam memberikan pelayanan yang ramah kepada pasien kelompok rentan.

