ALUR PERMOHONAN INFORMASI

Alur Permohonan Informasi dapat diunduh pada link di bawah

  1. Pemohon informasi datang ke meja layanan di PPID Provinsi Bali, mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon informasi serta menandatangani formulir informasi publik.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir dan akan menginformasikan kepada pemohon jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia atau jika informasi memang tidak tersedia.
  4. petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik.

Form Permohonan Informasi dapat diunduh di bawah ini :

Translate »
Skip to content