Selasa, 19 November 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022, bahwa untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) kepada Badan Publik; bahwa Monitoring dan Evaluasi dilakukan satu kali dalam satu tahun.
RSUD Bali Mandara sudah menjalani tahapan-tahapan dalam proses Monev terkait KIP tersebut, dan tahapan terakhir yang harus dilaksanakan adalah Presentasi “Layanan Informasi Publik” oleh dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya selaku Direktur RSUD Bali Mandara. Dalam presentasi yang berlangsung selama 10 menit tersebut juga dilakukan sesi pendalaman serta tanya-jawab oleh 4 orang dari Tim Asesmen Monev KIP Tahun 2024.